Diduga Buang Limbah B3 Ilegal di Sungai BSH 9 Bekasi, Truk PT Indah Prasta Indonesia Diamankan Polisi

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026 - 06:49 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Buang Limbah B3 Ilegal di Sungai BSH 9 Bekasi, Truk PT Indah Prasta Indonesia Diamankan Polisi

BEKASI – Indonesia1.net

Sebuah truk milik PT Indah Prasta Indonesia tertangkap basah sedang membuang limbah secara ilegal ke Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir (Sungai BSH 9) pada Jumat (11/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pembuangan limbah sisa industri ini memicu bau menyengat yang mengganggu kesehatan serta aktivitas sehari-hari warga di sepanjang aliran sungai.

Menurut kesaksian Ozi, anggota Tim Petani Penggerak Gotong Royong, kejadian bermula saat ia dan beberapa warga sedang melintas di area tersebut. Karena mencium aroma tajam yang tidak biasa, mereka menelusuri sumber bau hingga menemukan satu unit mobil boks dan sang sopir bernama Yudi tengah menuangkan cairan yang diduga limbah B3 langsung ke badan air.

“Kami mencium bau yang menyengat, akhirnya kami telusuri sumber bau tersebut dan menemukan satu unit mobil boks. Yudi, sopir mobil tersebut, sedang membuang cairan yang diduga limbah B3 ke Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir (BSH 9),” ujar Ozi.

Warga segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Menindaklanjuti laporan, petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, sopir beserta armada mobil boks telah diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.Berdasarkan data yang dihimpun, PT Indah Prasta Indonesia merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang jasa transportasi serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan non-B3 yang telah beroperasi sejak 30 September 2020.

Laporan warga mengindikasikan bahwa aksi pembuangan di lokasi ini bukan pertama kalinya terjadi, yang menunjukkan adanya pola tindakan yang disengaja dan berulang.

Dampak pembuangan limbah tanpa proses pengolahan ini sangat signifikan bagi kawasan sekitar, mulai dari pencemaran ekosistem air Sungai BSH 9, risiko kontaminasi air tanah konsumsi, hingga hambatan aktivitas sosial-ekonomi masyarakat bantaran sungai.

Atas tindakan tersebut, pihak korporasi diduga kuat melanggar Pasal 97 ayat (1) serta Pasal 276 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023. Jika terbukti secara sengaja membuang limbah B3 ke badan air, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar, di samping sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan.

(Ros)

Berita Terkait

Diduga Berdiri di Atas Saluran Air, Bangunan Yayasan El-Wafa Terancam Dibongkar
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan
Purna Bakti Kepala Sekolah SD Negeri 1 Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya,Roziah S.pd.,M.M Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
Pussenif Bawa Alutsista ke Tengah Masyarakat Soreang, UMKM Lokal Turut Meramaikan
Gakkum KLH Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Sungai Bendung Srengseng Hilir, Petani Bekasi Bersatu Kawal Kasus
Junjung Sportivitas, Dandim 0618/Kota Bandung Siapkan Rp 6 Juta di Open Turnamen Atletik KONI Jabar
Problem Solving Polsek Abung Tengah, Perkelahian SMAN 1Abung Tengah Diselesaikan secara Kekeluargaan
Surat Terbuka untuk Kepala Daerah: Warga Minta Target Kilat RDTR Cikarang Timur Tak Korbankan Kualitas

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Diduga Berdiri di Atas Saluran Air, Bangunan Yayasan El-Wafa Terancam Dibongkar

Kamis, 24 September 2026 - 23:20 WIB

Gakkum KLH Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Sungai Bendung Srengseng Hilir, Petani Bekasi Bersatu Kawal Kasus

Jumat, 18 September 2026 - 10:29 WIB

Surat Terbuka untuk Kepala Daerah: Warga Minta Target Kilat RDTR Cikarang Timur Tak Korbankan Kualitas

Selasa, 15 September 2026 - 22:34 WIB

Diduga Buang Limbah B3 ke Sungai, PT Indra Prasta Indonesia Dilaporkan Petani Bekasi ke KLH

Selasa, 15 September 2026 - 12:05 WIB

Dugaan Penggelapan Dana Warga oleh Oknum Ketua RT di Tambelang, Sertifikat dan SPPT PBB Tak Kunjung Selesai

Jumat, 11 September 2026 - 21:14 WIB

Dituding Buang Limbah B3 ke Sungai BSH 9, PT Indah Prasta Sebut Ada Kebocoran

Jumat, 11 September 2026 - 06:49 WIB

Diduga Buang Limbah B3 Ilegal di Sungai BSH 9 Bekasi, Truk PT Indah Prasta Indonesia Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 00:27 WIB

Gelar Maulid Nabi, Tokoh Masyarakat Ciantra Apresiasi Dukungan Keluarga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru