Klarifikasi Ketua P2SP SDN Andir 1 Soal Penggunaan APD dan Arahan Disdik Kab Bandung
KAB. BANDUNG//INDONESIA1.NET – Proyek revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahap 2 di Kabupaten Bandung saat ini tengah berjalan. Salah satu sekolah penerima manfaat adalah SDN Andir 1, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Pada Senin (29/9/2026), tim media http://Indonesia1.net melakukan kunjungan ke lokasi proyek dalam rangka menjalankan fungsi sosial kontrol sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Di lokasi, terjadi dialog antara wartawan dengan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang juga menjabat Ketua Komite SDN Andir 1 berinisial Ag, terkait prosedur memasuki area pembangunan.
Ag menyampaikan bahwa pihaknya menegur wartawan karena belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat memasuki area proyek, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terpampang di lokasi.
Selain itu, Ag juga menyebut bahwa pihaknya telah mendapatkan arahan dari Kasi Sarana Prasarana (Sapras) Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung agar berhati-hati, karena diprediksi akan banyak media dan LSM yang berkunjung ke sekolah-sekolah penerima revitalisasi.
“Saya sudah mendapatkan arahan dari Pak Kasie Sapras bahwa akan ada banyak media dan LSM yang berkunjung ke sekolah penerima revitalisasi jadi harus hati-hati,” ujar Ag kepada wartawan di lokasi.
Sementara itu, berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, saat hendak menuju Direksi Keet yang berada di ujung sekolah, kondisi keet dalam keadaan kosong tanpa petugas. Wartawan juga melihat beberapa pekerja di lokasi belum menggunakan APD secara lengkap.

Menanggapi hal tersebut, Ag kemudian mempertemukan wartawan dengan Plt Kepala Sekolah SDN Andir 1 untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Plt Kepala Sekolah menyambut baik kedatangan media dan menjelaskan bahwa proyek masih dalam tahap pengerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, http://Indonesia1.net telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasi Sapras Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung melalui pesan WhatsApp untuk memverifikasi terkait arahan yang disebutkan oleh Ketua P2SP. Namun hingga kini belum mendapatkan balasan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, namun belum memberikan keterangan resmi.
Sebagai bentuk keberimbangan, http://Indonesia1.net masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak terkait, yakni Ketua P2SP SDN Andir 1, Kasi Sapras, maupun Kadisdik Kabupaten Bandung, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Diketahui, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang. Sementara untuk proyek yang menggunakan anggaran negara, keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta pentingnya penerapan K3 diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
(Red)**









































