Pedagang Pasar Ciroyom Tidak Menolak Revitalisasi Wali Kota Harus Bertanggung Jawab Sebagai ( KPM)

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:00 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Indonesia 1 net

Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Rd. yadi  Suryadi mendesak Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk mengambil sikap tegas dan bertanggung jawab sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM ) dalam menyelesaikan kisruh pengelolaan Pasar Ciroyom yang dikelola Perumda Pasar Juara.

Desakan itu disampaikan Ketua APAK setelah ratusan pedagang mengeluhkan ketidakpastian harga lapak revitalisasi selama berbulan-bulan tanpa ada kepastian yang memuaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan siaran pers APAK yang merujuk pada aspirasi resmi perwakilan pedagang hingga 28 September 2026, ditemukan sejumlah fakta di lapangan.

Pertama, soal harga lapak yang berubah-ubah dan tidak transparan. Dalam sosialisasi awal disebutkan harga Rp12 juta per meter persegi untuk hak pakai 20 tahun. Harga sempat ditawar dari Rp 30 juta turun ke Rp15 juta, lalu dikunci Rp12 juta tanpa perhitungan tertulis yang dibuka ke publik.

Namun di lapangan ditemukan harga melonjak menjadi Rp16 juta, Rp26 juta, bahkan Rp35 juta per meter persegi pada beberapa kasus. Untuk lapak seluas 5 meter persegi, pedagang harus membayar Rp175 juta dan dipaksa lunas dalam 4 bulan sampai Desember 2026, belum termasuk PPN 11 persen yang dibebankan kepada pedagang.

Kedua, perwakilan pedagang yang mengajukan aspirasi adalah Wasmin Bachtiar selaku Ketua Komite 17 Pedagang Pasar Ciroyom yang mewakili sekitar 1.000 pedagang, serta perwakilan Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Kota Bandung yang mewakili sekitar 450 pedagang yang mendatangi DPRD Jawa Barat pada 28 September 2026. Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, para pedagang mendesak moratorium segera.

Ketiga, adanya indikasi status lahan yang belum jelas. Sebagian lahan disebut masih dalam proses sengketa dan digugat pihak ketiga. Wali Kota menyatakan sertifikat dalam proses, namun dokumen pendukung tidak dipublikasikan. Bahkan ada oknum yang mengklaim tanah sebagai milik pribadi atau ahli waris.

Keempat, indikasi pelanggaran tata kelola. Kios yang sudah dibayar uang muka oleh satu pedagang diduga dijual ulang ke pihak lain secara sepihak. Keputusan diambil tanpa musyawarah dan tidak ada laporan keuangan terbuka. Pedagang juga mengaku kesulitan menemui Wali Kota Bandung untuk dialog langsung.

Atas temuan tersebut, APAK mendesak Wali Kota Muhammad Farhan mengambil lima langkah.

Langkah pertama, moratorium sementara dengan menghentikan kewajiban pelunasan harga lapak sampai audit selesai dan kesepakatan tercapai.

Langkah kedua, audit transparan oleh tim independen. APAK meminta Inspektorat Kota Bandung bersama BPKP memeriksa perhitungan biaya revitalisasi dan dasar penetapan harga Rp12 hingga Rp35 juta per meter persegi, proses pengadaan dan kontrak pengembang, laporan keuangan Perumda Pasar Juara terkait Pasar Ciroyom, serta status sertifikasi lahan dan dokumen kepemilikan. Hasil audit wajib dipublikasikan penuh melalui media dan papan pengumuman pasar.

Langkah ketiga, dialog terbuka bersama semua pihak dalam 7 hari kerja dengan memanggil Wasmin Bachtiar dan perwakilan Komite 17 Pedagang, perwakilan APPSINDO Kota Bandung, Direksi Perumda Pasar Juara, komisi terkait DPRD Kota Bandung, tokoh masyarakat, dan media untuk mencari harga yang wajar dan disepakati bersama.

Langkah keempat, jika terbukti ada penyimpangan maka harus ditindak tegas sesuai hukum, mulai dari pemberhentian direksi yang lalai sesuai Permendagri No. 37/2018 Pasal 54, pelaporan ke Kejaksaan atau KPK jika ada unsur pidana korupsi sesuai UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, penagihan kerugian daerah, hingga pembatalan kesepakatan sepihak yang merugikan pedagang.

Langkah kelima, memperbaiki tata kelola BUMD jangka panjang dengan mengaktifkan fungsi Dewan Pengawas secara independen, mempublikasikan laporan keuangan Perumda setiap triwulan, melibatkan wakil pedagang dalam pengawasan publik, serta memastikan semua keputusan bernilai besar disetujui DPRD secara terbuka.

“Pasar Ciroyom adalah milik rakyat Bandung, bukan milik pengelola semata. UUD 1945 Pasal 28H dan #mlPasal 34 memerintahkan negara melindungi mata pencaharian rakyat. Wali Kota Muhammad Farhan adalah pemegang amanah tertinggi di kota ini, diam sama saja dengan membiarkan rakyat dirugikan. Jangan biarkan keuntungan sepihak mengorbankan pedagang kecil yang jujur,” demikian pernyataan Ketua Umum APAK.

APAK berharap keluh kesah para pedagang dapat segera diselesaikan dengan hadirnya Wali Kota sebagai KPM yang harus bertanggung jawab dalam memutuskan permasalahan yang ada di Pasar Ciroyom.

Berita Terkait

APAK Soroti Larangan Wartawan di MUSKOTA IX Kadin Kota Bandung: Wartawan Dilindungi Undang-Undang, Pilar Keempat Demokrasi
Awak Media Dilarang Meliput Muskota IX Kadin Kota Bandung, Panitia Dituntut Klarifikasi
BPPH Pemuda Pancasila Jawa Barat Gelar Diskusi Panel Sikapi Carut-Marut Penegakan Hukum di Indonesia
Asosiasi Pedagang Pasar Ciroyom Temui Ketua DPRD Provinsi Ono Surono Setelah Wali Kota Muhammad Farhan Susah Ditemui
Dua Tokoh Golkar Daniel Mutaqien dan M. Bagja Jaya Wibawa Ucapkan Selamat ke Ngatiyana di Musda VI Golkar Cimahi
DPD KKJN Jawa Barat Resmi Dilantik, Tekad Kuat Wujudkan Jurnalis Profesional dan Berintegritas
Pendidikan Politik di Bandung Tekankan Demokrasi Harus Diamalkan Setiap Hari
Bidik Tiga Besar Legislatif, DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Bekasi Rapatkan Barisan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Diduga Berdiri di Atas Saluran Air, Bangunan Yayasan El-Wafa Terancam Dibongkar

Kamis, 24 September 2026 - 23:20 WIB

Gakkum KLH Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Sungai Bendung Srengseng Hilir, Petani Bekasi Bersatu Kawal Kasus

Jumat, 18 September 2026 - 10:29 WIB

Surat Terbuka untuk Kepala Daerah: Warga Minta Target Kilat RDTR Cikarang Timur Tak Korbankan Kualitas

Selasa, 15 September 2026 - 22:34 WIB

Diduga Buang Limbah B3 ke Sungai, PT Indra Prasta Indonesia Dilaporkan Petani Bekasi ke KLH

Selasa, 15 September 2026 - 12:05 WIB

Dugaan Penggelapan Dana Warga oleh Oknum Ketua RT di Tambelang, Sertifikat dan SPPT PBB Tak Kunjung Selesai

Jumat, 11 September 2026 - 21:14 WIB

Dituding Buang Limbah B3 ke Sungai BSH 9, PT Indah Prasta Sebut Ada Kebocoran

Jumat, 11 September 2026 - 06:49 WIB

Diduga Buang Limbah B3 Ilegal di Sungai BSH 9 Bekasi, Truk PT Indah Prasta Indonesia Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 00:27 WIB

Gelar Maulid Nabi, Tokoh Masyarakat Ciantra Apresiasi Dukungan Keluarga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru