GAYO LUES | Pilih terang atau remang-remang? Negara seolah memilih remang-remang ketika setiap malam, termasuk malam ini, PT Hopson Aceh Industri tak henti memproduksi limbah dan kepulan asap di Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues. Kegigihan warga menyoroti aktivitas ilegal itu selalu kandas di tembok birokrasi. Mesin-mesin pabrik menyala sepanjang pekan, dari pertengahan Mei hingga 5 Juni 2026, tanpa perhatian nyata dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Sejak keputusan pembekuan dan serangkaian sanksi administratif dijatuhkan pada Mei lalu, pabrik PT Hopson harusnya benar-benar berhenti. Plang larangan Gubernur Aceh terpasang tegas di depan gerbang. Namun bukti-bukti visual dan aduan warga selalu mengafirmasi hal sebaliknya—negara menulis larangan, pabrik membaca peluang. Hukum bekerja pada jam kantor, pengawasan lenyap begitu malam datang.
M. Purba, S.H., Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues, menyebut ini “potret ketelanjangan negara.” Ia menegaskan, setiap malam rekaman warga membuktikan bahwa semua keputusan rapat, sanksi pembekuan, bahkan plang Gubernur tak lebih dari simbol kosong. “Negara kalah saat warganya resah, mesin ilegal tetap menyala, dan pengawas pura-pura tidak tahu,” ucap Purba dengan nada getir.
Pernyataan keras datang dari Syahputra Ariga, S.IP, tokoh muda Aceh yang menyoroti ambiguitas tafsir perlindungan investasi. “Tidak seluruh investasi layak dilindungi. Negara wajib membedakan antara investor yang patuh dengan perusahaan yang mengabaikan perizinan dan mengganggu ketenangan warga,” tegasnya. Menurutnya, narasi perlindungan investor jangan jadi tameng bagi perusahaan yang belum selesai persoalan izin, apalagi menciptakan keresahan sosial dan kerusakan lingkungan.
Syahputra mengingatkan, perlindungan negara diberikan kepada pelaku usaha yang taat hukum, bukan kepada pelanggar yang menjarah celah kosong pengawasan. “Jika sanksi hanya tegak di papan pengumuman, dan aktivitas ilegal tetap berlangsung di bawah lampu malam, kepercayaan rakyat pada institusi hukum justru ambruk.” Ia menyoroti, sikap lamban pemerintah, dinas teknis, dan aparat penegak hukum memperpanjang daftar abu-abu dalam tata kelola investasi Aceh.
Rentetan operasi ilegal PT Hopson, yang diperkuat dengan dokumentasi warga setiap malam, termasuk pada 5 Juni 2026, menandai kealpaan negara. Limbah cair mengalir ke sungai, bau tajam menyusup ke pemukiman, petani menanggung penurunan produksi akibat aliran air yang tercemar. Kerugian negara akibat pajak tak terserap, PNBP bocor, dan potensi pengabaian HAM masyarakat sekitar menjadi deret masalah yang tak pernah sungguh-sungguh diurai.
“Dimana keberpihakan negara terhadap rakyat jika pabrik berani melanggar larangan tanpa kecemasan sedikit pun? Jika aparat menunggu bola jatuh, pabrik akan terus menang,” kritik Purba. Ia menyindir, pengawasan formal hari ini menjadi bahan lelucon warga yang tiap malam mendapat ‘hadiah’ limbah pabrik di dapur masing-masing.
Keduanya meminta negara, melalui Polda Aceh hingga Mabes Polri, mengambil alih dan turun langsung. “Jangan saling lempar, jangan andalkan rapat dan surat. Tindak lapangan harus berbicara. Kalau Polda Aceh dan Mabes Polri tak turun, kejadian Gayo Lues hanya jadi insiden pembuka bagi pembangkangan hukum di Aceh,” ujar Syahputra.
Mereka menegaskan, penegakan hukum terhadap perusahaan nakal bukanlah tindakan anti-investasi. Justru kepatuhan menjadi pondasi bagi iklim usaha yang sehat. “Investor patuh harus dilindungi, investor yang melanggar wajib ditertibkan,” tegas Syahputra. Ia mengingatkan pejabat daerah, aparat hukum, dan semua pengawas lingkungan: “Aceh tak butuh investasi yang menyisakan luka di masyarakat dan aib di mata hukum.”
Negara hari ini diuji, bukan pada ranah administratif, melainkan nyali menegakkan aturan. Jika PT Hopson masih beroperasi malam ini, ironi sistem hukum Gayo Lues sudah terpampang telanjang di mata rakyat. Kepercayaan publik pada perlindungan negara akan kian menguap jika sanksi lingkungan hanya berlaku di siang hari.
PT Hopson Aceh Industri telah memantulkan bayang ketidakbecusan negara—dan waktu habis untuk basa-basi lain. Publik menunggu, sampai kapan negara mau sekadar menonton. Aceh butuh keadilan dan keberanian, bukan kompromi dengan kebisuan di bawah bendera investasi. (TIM MEDIA)





































