Toba, Sumatera Utara —Indonesia1net.com) Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Silaen semakin menguat dan kian memicu perhatian publik. Sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tahun 2024 terungkap, disertai dengan indikasi intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Per Rabu, 15 April 2026, Kepala Sekolah, Henri Simanjuntak, masih belum memberikan klarifikasi atas berbagai temuan awak media. Sikap bungkam tersebut dinilai semakin memperbesar dugaan adanya praktik tidak transparan dalam penggunaan dana negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana BOS tahun 2024 mencapai Rp 251.235.937 dengan realisasi sekitar Rp 247.300.410. Sejumlah pos anggaran dinilai janggal, mulai dari besarnya alokasi pengembangan perpustakaan hingga minimnya anggaran pemeliharaan sarana pada tahap awal pencairan.
Namun, polemik tidak berhenti pada dugaan penyimpangan anggaran. Fakta baru yang lebih serius kini mencuat ke permukaan. Seorang oknum bernama Herbet, yang sebelumnya mengaku sebagai bendahara sekolah, diduga melakukan intervensi langsung terhadap awak media.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, Herbet diketahui juga berprofesi sebagai jurnalis. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan dan upaya sistematis untuk melindungi pihak sekolah dari sorotan publik.
Lebih mengejutkan lagi, dalam komunikasi yang terjadi, oknum tersebut diduga secara langsung meminta awak media untuk menghapus berita yang telah tayang. Tidak hanya itu, ia juga menjanjikan sejumlah uang dengan dalih akan diberikan setelah Dana BOS kembali cair.
Pernyataan tersebut bukan sekadar klaim. Awak media mengaku telah merekam percakapan tersebut sebagai bentuk dokumentasi dan penguatan alat bukti atas dugaan adanya upaya suap dan intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait praktik suap atau pemberian imbalan untuk mempengaruhi suatu proses atau keputusan.
Selain itu, tindakan menghalangi dan mencoba mengendalikan pemberitaan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang secara tegas melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk intervensi.
Menindaklanjuti perkembangan ini, awak media bersama LSM berkomitmen untuk segera melaporkan seluruh rangkaian dugaan tersebut ke Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Laporan tersebut tidak hanya mencakup dugaan penyelewengan Dana BOS, tetapi juga indikasi upaya suap, intervensi, serta konflik kepentingan yang melibatkan oknum dengan peran ganda.
Awak media menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen menjaga integritas jurnalistik dan mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. Segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun iming-iming materi tidak akan menghentikan upaya pengungkapan fakta.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti, maka praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai dunia pendidikan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik,tutupnya.





































