Ditanya Media Mitra, Kabiro Humas Kemensos Malah Balik Tanya: “Nama Medianya Apa?
*JAKARTA* – Di tengah instruksi Presiden soal efisiensi anggaran, Biro Humas Kementerian Sosial RI justru menganggarkan dana publikasi media lebih dari Rp1 miliar dalam APBN 2026. Data tersebut tercantum di laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.
Anggaran miliaran itu diperuntukkan bagi kerja sama diseminasi informasi lewat TV, cetak, elektronik, digital, hingga media sosial. Namun publik kesulitan mengakses data dasar: media mana saja yang digandeng, berapa nilai kontrak per media, dan apa indikator kinerjanya.
*Temuan: 6 Media Tak Terverifikasi, E-Catalog Diduga Tak Dipakai*
Hasil penelusuran tim media menemukan 6 media yang menayangkan berita kegiatan Kemensos tetapi statusnya belum terverifikasi Dewan Pers. Padahal, syarat yang kerap disebut Biro Humas Kemensos adalah legalitas badan hukum dan terverifikasi Dewan Pers.
Tak hanya itu, proses pengadaan kerja sama media tersebut diduga tidak melalui sistem E-Catalog LKPP, padahal E-Catalog menjadi instrumen utama transparansi belanja pemerintah.
*Wartawan Senior: Langgar UU Pers & AUPB*
Dahlan, wartawan senior liputan hukum Polda Metro Jaya yang juga aktif di PWI Jaya, menilai kebijakan Humas Kemensos bermasalah.
“UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mewajibkan media terverifikasi Dewan Pers untuk bisa menjalankan fungsi jurnalistik maupun bermitra dengan pemerintah,” tegas Dahlan, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, verifikasi Dewan Pers adalah instrumen pembinaan, bukan izin usaha. “Ketika dijadikan syarat absolut, patut diduga bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi,” ujarnya.
Dahlan menambahkan, kebijakan itu berpotensi melanggar UU Pers, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta masuk kategori maladministrasi menurut UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
*Konfirmasi Tak Dijawab Transparan*
Saat dikonfirmasi Pimpinan Redaksi salah satu media online soal anggaran dan temuan 6 media tak terverifikasi, jawaban Kepala Biro Humas Kemensos justru normatif.
“Nama medianya apa pak, buat kontrol kami juga. Iya pak sesuai dengan yang disampaikan indah yah pak. Terima kasih pak,” tulisnya via WhatsApp, Selasa (14/4/2026).
Jawaban tersebut memicu pertanyaan: jika syarat verifikasi Dewan Pers berlaku, mengapa media tak terverifikasi bisa lolos? Lalu mengapa daftar mitra dan nilai kontrak tak dibuka ke publik sejak awal?
*Desakan: Buka Daftar Mitra dan Audit*
Kerja sama media-pemerintah harusnya jadi kemitraan strategis untuk informasi akurat, bukan eksklusif dan tertutup. Publik berhak tahu:
1. Daftar lengkap media mitra Humas Kemensos 2026 + nilai kontrak.
2. Dasar hukum tidak menggunakan E-Catalog, jika benar.
3. Laporan kinerja dari belanja miliaran tersebut.
Tanpa transparansi, efisiensi anggaran hanya jadi jargon. Sampai berita ini diturunkan, Humas Kemensos belum merilis daftar resmi media mitra ke publik.
(Red) **









































