Galian C Puluhan Hektare di Wibawamulya Disorot, LSM GANAS Desak Pemkab dan APH Periksa Izin

INDONESIA 1

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:06 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI  – INDONESIA1.NET

Aktivitas galian C yang disebut mencakup puluhan hektare di Kampung Tegal Panjang dan Lewi Liang, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Sakti Nusantara (GANAS) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum memeriksa legalitas perizinan serta dugaan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk memastikan kegiatan pertambangan yang disebut dikelola oleh seseorang bernama Binsar itu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemkab Bekasi, Pemprov Jawa Barat, dan aparat penegak hukum harus mengecek izinnya. Jika memang tidak berizin, maka segera ditutup,” ujar Brian Shakti saat berada di lokasi pertambangan, Selasa (20/10/2026).

Menurut Brian, pemeriksaan tidak cukup hanya menyangkut dokumen perizinan. Instansi berwenang juga perlu memastikan kesesuaian kegiatan di lapangan dengan izin yang dimiliki, luas lahan yang digunakan, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, ketidaksesuaian perizinan, atau pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Legalitas dan Dampak Lingkungan Perlu Diperiksa

Dugaan dampak lingkungan dari aktivitas galian C di Wibawamulya perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh instansi terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status legalitas kegiatan sekaligus mengidentifikasi kemungkinan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Dalam sektor pertambangan, kegiatan penggalian dan pengambilan material tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan penguasaan lahan. Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan pertambangan sesuai jenis komoditas dan kewenangan pemerintah yang berlaku, serta memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketentuan yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah mengalami perubahan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Penerapan sanksi maupun penghentian kegiatan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, jenis pelanggaran yang ditemukan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Diminta Tidak Menunggu Keluhan Meluas

GANAS berharap instansi berwenang segera melakukan verifikasi lapangan, memeriksa dokumen perizinan, serta menilai kondisi lingkungan di sekitar lokasi pertambangan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan galian C di Desa Wibawamulya maupun hasil pemeriksaan atas dugaan dampak lingkungannya. Klaim mengenai luas area yang mencapai puluhan hektare juga masih memerlukan verifikasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola kegiatan pertambangan maupun instansi pemerintah terkait untuk menyampaikan informasi mengenai legalitas usaha, dokumen lingkungan, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.

(Red)

Berita Terkait

BAYAR PAJAK 5 TAHUN DIGOYANG INUL DI SAMSAT KAWALUYAAN? WARTAWAN JUGA WAJIB PAJAK!
Si Geulis, Digitalisasi Pengelolaan Obat untuk Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik
Sidak Underpass Cimahi, KDM Tanyakan Kepastian Upah Pekerja
LSM GANAS Soroti Dana Hibah Golkar Bekasi Rp1,61 Miliar, Dugaan SPJ Fiktif dan Mark-up Perlu Diusut
ORADO Jabar Dukung HP2B Open Domino, Bidik Kompetisi hingga Tingkat Nasional
Diduga Berdiri di Atas Saluran Air, Bangunan Yayasan El-Wafa Terancam Dibongkar
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan
Menteri Perumahan Maruarar: Kalau Rumah Tak Layak, Cari Skema Lain, Yang Penting Warga Dapat Hunian Layak

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Awak Media Dilarang Meliput Muskota IX Kadin Kota Bandung, Panitia Dituntut Klarifikasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:14 WIB

BPPH Pemuda Pancasila Jawa Barat Gelar Diskusi Panel Sikapi Carut-Marut Penegakan Hukum di Indonesia

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Pedagang Pasar Ciroyom Tidak Menolak Revitalisasi Wali Kota Harus Bertanggung Jawab Sebagai ( KPM)

Senin, 28 September 2026 - 20:18 WIB

Asosiasi Pedagang Pasar Ciroyom Temui Ketua DPRD Provinsi Ono Surono Setelah Wali Kota Muhammad Farhan Susah Ditemui

Senin, 21 September 2026 - 22:46 WIB

Dua Tokoh Golkar Daniel Mutaqien dan M. Bagja Jaya Wibawa Ucapkan Selamat ke Ngatiyana di Musda VI Golkar Cimahi

Minggu, 6 September 2026 - 16:38 WIB

DPD KKJN Jawa Barat Resmi Dilantik, Tekad Kuat Wujudkan Jurnalis Profesional dan Berintegritas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Pendidikan Politik di Bandung Tekankan Demokrasi Harus Diamalkan Setiap Hari

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:46 WIB

Bidik Tiga Besar Legislatif, DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Bekasi Rapatkan Barisan

Berita Terbaru