Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskota) IX Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bandung di Hotel The Papandayan, Kamis (9/10/2026), menuai sorotan setelah sejumlah wartawan mengaku dilarang meliput.
Agenda pemilihan Ketua Kadin Kota Bandung tersebut dianggap tertutup, padahal Kadin memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pengembangan dunia usaha, termasuk UMKM.
Berdasarkan keterangan awak media di lokasi, seseorang berinisial Ed diduga meminta wartawan meninggalkan lokasi dengan nada keras. Ia disebut menyampaikan, “Silakan tinggalkan tempat ini.”
Menurut wartawan yang hadir, pihak panitia beralasan Kadin hanya mengundang media tertentu. Namun, identitas media yang diundang itu tidak disebutkan secara terbuka.
Hal tersebut menimbulkan keberatan dari sejumlah wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik. Mereka mempertanyakan dasar kebijakan yang membuat sebagian awak media tidak dapat mengakses kegiatan pemilihan Ketua Kadin Kota Bandung.
*Wartawan Pertanyakan Dasar Pembatasan*
Sejumlah awak media menyayangkan perlakuan tersebut. Menurut mereka, agenda pemilihan pimpinan organisasi yang berdampak pada perkembangan ekonomi daerah semestinya mengedepankan keterbukaan informasi dan memberikan kejelasan mengenai mekanisme peliputan.
“Sangat disayangkan adanya tindakan pengusiran terhadap awak media yang hendak menjalankan tugas jurnalistik. Jika memang ada kebijakan pembatasan peliputan, seharusnya disampaikan secara jelas dan profesional, bukan dengan cara mengusir wartawan dari lokasi,” ujar salah seorang wartawan.
Mereka juga mempertanyakan alasan panitia hanya mengundang media tertentu, sementara wartawan lain yang hadir untuk meliput tidak memperoleh akses yang sama.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari panitia penyelenggara Muskota Kadin Kota Bandung maupun pihak yang disebut berinisial IO mengenai dasar pembatasan dan kronologi dari sudut pandang penyelenggara.
*Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang*
Wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Penerapan ketentuan hukum terhadap suatu peristiwa perlu mempertimbangkan fakta, konteks, dan unsur hukum yang relevan. Karena itu, insiden di Hotel The Papandayan perlu mendapatkan penjelasan menyeluruh dari pihak-pihak terkait.
*Tiga Tuntutan Awak Media*
Atas kejadian tersebut, awak media menyampaikan tiga tuntutan kepada panitia penyelenggara Muskota Kadin Kota Bandung.
Pertama, meminta klarifikasi resmi mengenai alasan pembatasan akses dan dugaan pengusiran wartawan yang hendak meliput.
Kedua, mendorong panitia menjelaskan mekanisme undangan dan ketentuan peliputan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap media.
Ketiga, meminta penyelenggaraan agenda organisasi ke depan tetap menghormati kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta prinsip keterbukaan informasi yang relevan bagi publik.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi profesional antara penyelenggara kegiatan dan insan pers. Di tengah peran Kadin dalam mendorong iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi Kota Bandung, kejelasan informasi mengenai proses pemilihan pimpinan organisasi juga menjadi perhatian publik.
Awak media berharap pihak Kadin Kota Bandung segera memberikan penjelasan resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. (*** )









































