Diduga Buang Limbah B3 ke Sungai, PT Indra Prasta Indonesia Dilaporkan Petani Bekasi ke KLH

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 22:34 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Buang Limbah B3 ke Sungai, PT Indra Prasta Indonesia Dilaporkan Petani Bekasi ke KLH

JAKARTA —Indonesia 1.net

Perwakilan Petani Bekasi Wilayah Utara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Indra Prasta Indonesia. Perusahaan jasa transportasi dan pengelolaan limbah tersebut diduga kuat membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir (BSH), Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad Fauzi perwakilan warga menyampaikan bahwa laporan resmi tersebut diserahkan langsung oleh kelompok tani di Ruang Rapat Kalpataru, Kebon Nanas, ujar nya di Jakarta, pada Senin (14/9/2026),

Kronologi Penangkapan Truk Pembuang Limbah

Dikatakan Fauzi bahwa dugaan pencemaran lingkungan ini terungkap setelah warga mencium bau menyengat di sepanjang aliran sungai sejauh 2 kilometer pada Kamis (10/9/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

“Setelah ditelusuri, warga mendapati satu unit truk Mitsubishi berwarna putih dengan nomor polisi B 9227 FXZ yang tengah membuang limbah di pintu 9 Sungai Sekunder BSH pada Jumat (11/9/2026) dini hari pukul 00.00 WIB, “ungkapnya.

Sopir truk sempat diamankan oleh warga setempat ke Kantor Desa Sukaindah sebelum akhirnya dijemput oleh pihak Polsek Sukatani. Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit armada truk boks tersebut.

Lebih lanjut Fauzi mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, aksi pembuangan limbah secara liar (illegal dumping) di lokasi yang sama ditengarai sudah terjadi berulang kali dengan pola yang terstruktur.

Dampak Lingkungan dan Keluhan Kesehatan WargaAksi pembuangan limbah liar ini dilaporkan telah menimbulkan dampak fatal bagi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat sekitar sejak tanggal 6 September 2026, di antaranya:

Sektor Pertanian: Sekitar 20 hektare tanaman padi milik petani mengalami kerusakan dengan ciri-ciri daun menguning hingga mengering.

Sektor Perikanan: Terjadi kematian massal ikan lele di kolam-kolam budi daya milik warga.

Kesehatan Masyarakat: Warga di sepanjang aliran sungai mengeluhkan gejala mual, muntah, iritasi kulit, sakit perut, hingga pusing akibat bau menyengat.

 

Hingga berita ini diturunkan, sisa-sisa material limbah dilaporkan masih menempel di dinding pintu air, tumpukan sampah, dan vegetasi sungai seperti kangkung liar, “terangnya.

Warga kini mengeluarkan imbauan bersama agar tidak memanfaatkan air sungai untuk keperluan harian seperti mencuci beras, mandi, maupun mencuci pakaian.

Selain itu Fauzi menyampaikan bahwa tuntutan jelompok Tani kepada pemerintah melalui pengaduan resmi ini, Perwakilan Petani Bekasi Wilayah Utara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menurunkan tim investigasi ke lapangan. Terdapat tiga tuntutan utama yang dilayangkan oleh masyarakat, yaitu:

1.Penutupan segera tempat usaha PT Indra Prasta Indonesia.

2.Pembekuan dan/atau pencabutan izin lingkungan perusahaan.Ganti rugi komprehensif bagi korban serta tanggung jawab penuh terhadap proses pemulihan ekosistem sungai.

(Red)

Berita Terkait

Dugaan Penggelapan Dana Warga oleh Oknum Ketua RT di Tambelang, Sertifikat dan SPPT PBB Tak Kunjung Selesai
Dituding Buang Limbah B3 ke Sungai BSH 9, PT Indah Prasta Sebut Ada Kebocoran
Diduga Buang Limbah B3 Ilegal di Sungai BSH 9 Bekasi, Truk PT Indah Prasta Indonesia Diamankan Polisi
Gelar Maulid Nabi, Tokoh Masyarakat Ciantra Apresiasi Dukungan Keluarga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Januari–Agustus 2026, Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp41,5 Miliar
Siasati Penurunan Anggaran, RSUD Kabupaten Bekasi Terapkan Skema Berimbang
Dampak Kasus Ijon Proyek, BPK Berikan Opini Disclaimer untuk Pemkab Bekasi
Perluas Jaringan ke Seluruh Indonesia, LBH PARI Siap Beri Bantuan Hukum dan Transparan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:14 WIB

FRONTAL Jawa Timur Dorong Penyelesaian Persoalan Driver melalui Dialog dan Musyawarah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:33 WIB

NASARUDDIN UMAR (NU) DAN POLITIK JALAN TENGAH NU

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

GEGARA TEBAR FITNAH DAN HINA ULAMA, GUS LILUR DISOMASI DAN DIADUKAN KE MABES POLRI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:54 WIB

Diduga Hina Rais Aam PBNU, KH Musta’in Syafi’i Dilaporkan GERTAK ke Bareskrim

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:25 WIB

HUT RI ke-81 di OKU, Dansubdenpom Baturaja Kapten Denny Miraza Hadiri Upacara Bersama Bupati

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:09 WIB

DPP BAPERA Mendesak Penista Al Qur’an di Ancol agar Di Hukum Berat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:05 WIB

SUARA GUS IRFAN UNTUK MASA DEPAN NU DAN NU MASA DEPAN

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:28 WIB

Antusiasme Masyarakat Warnai Kemeriahan Parade Asia Africa Festival 2026

Berita Terbaru