Januari–Agustus 2026, Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp41,5 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mencatatkan capaian impresif sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Instansi penegak hukum ini berhasil menyelamatkan sekaligus memulihkan keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp41,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., memaparkan langsung capaian tersebut dalam acara Coffee Morning bersama insan pers di Cikarang, Senin (31/08/2026).
Agenda yang digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 ini menjadi wadah transparansi publik terkait akuntabilitas kinerja instansi.Semeru menjelaskan, pengembalian aset dan uang negara tersebut merupakan hasil sinergi antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Melalui jalur litigasi perdata, Bidang Datun mencatatkan penyelamatan uang negara sebesar Rp40,15 miliar.
Sementara melalui jalur non-litigasi, uang negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1,37 miliar, dengan target penagihan yang dioptimalkan hingga Rp15,19 miliar hingga akhir tahun.
Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat pada tahun 2026 tidak menyurutkan performa jajarannya.
“Kondisi ini tidak sedikit pun mengurangi semangat kami dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bekasi,” ujar Semeru.
Berdasarkan data serapan realisasi anggaran hingga Agustus 2026, performa tiap lini sektoral tercatat sangat kompetitif. Bidang Datun memimpin dengan serapan tertinggi sebesar 95,87%, disusul Bidang Pidsus (93,74%), Bidang Tindak Pidana Umum (69,97%), Bidang Pembinaan (60,94%), Bidang Intelijen (51,55%), serta Bidang Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) sebesar 27,29%.
Di ranah pidana khusus, Bidang Pidsus saat ini sedang mengamankan uang sitaan sebesar Rp930,1 juta dari dua kasus korupsi berjalan yang kini disimpan di rekening resmi Kejari.
Selain itu, korps adhyaksa ini berhasil menuntaskan satu perkara perpajakan melalui mekanisme denda damai senilai Rp1 miliar, serta menyetor denda pajak tertagih sebesar Rp574,3 juta ke kas negara.
Tidak kalah agresif, Seksi PAPBB sukses menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ratusan juta rupiah. Pendapatan tersebut bersumber dari lelang barang rampasan (Rp741,7 juta), penjualan langsung barang bukti (Rp90,1 juta), dan uang rampasan negara (Rp46,8 juta).
Di sisi lain, dari total aset sitaan yang dikelola, Kejari telah mengembalikan 54 unit motor dan 4 unit mobil secara gratis kepada pemilik sahnya sesuai ketetapan inkrah pengadilan.
Pada aspek penanganan perkara pidana umum, Kejari Kabupaten Bekasi menerima total 739 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Merujuk pada mandat UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, kecepatan penunjukan jaksa berhasil ditekan hingga kurang dari 3 hari sejak berkas diterima. Dari jumlah tersebut, 348 perkara telah dilimpahkan ke meja hijau dan eksekusi pidana badan telah diselesaikan terhadap 518 terpidana.
Di lini preventif, Bidang Intelijen memasifkan edukasi hukum lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di wilayah Cikarang Pusat, Cikarang Utara, hingga Cibitung.
Pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dan aliran kepercayaan masyarakat (PAKEM) juga diperketat berkolaborasi bersama Timpora serta Kesbangpol.
Menutup paparan kinerja, efektivitas Bidang Pembinaan pada Semester I 2026 sukses menyentuh angka 93,82%. Capaian ini didorong oleh modernisasi kompetensi personel lewat pelatihan mutakhir digital.
Seluruh aparat kejaksaan kini dibekali keahlian pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk chatbot layanan hukum, keamanan siber (cyber security), analitik data korupsi, hingga sertifikasi mediator guna menghadapi tantangan hukum masa depan.
(Ros)








































