Meski Jerat KUHP Baru Mengancam, Praktik Rentenir di Kecamatan Plered dan Darangdan Masih Marak
Purwakarta_Meski KUHP baru di pasal 273 secara tegas mengancam tindak pidana bagi pihak yang memberikan pinjaman tanpa izin resmi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, seperti praktik rentenir.
Namun nyata-nyata praktik yang akhirnya menimbulkan banyak persoalan tersebut terpantau masih marak terjadi di Purwakarta, khususnya di Kecamatan Darangdan dan Kecamatan Plered.
Praktik memberikan pinjaman dengan penetapan bunga cukup tinggi tersebut bahkan terpantau menelan korban di beberapa tempat berbeda.
Seperti halnya yang dialami RK, wanita asal Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan yang akhirnya harus memenuhi undangan pertemuan di Kantor Desa sebab perkara pinjaman dengan suku bunga tinggi hingga akhirnya macet tak terbayar.
RK, awalnya dapat pinjaman dr TY warga asal Desa Mekarsari, dengan jumlah yang akhirnya menumpuk.
Meski RK telah membayarkan sejumlah uang melalui transfer untuk pembayaran bunga yang ditetapkan, namun pokok utangnya tak kunjung lunas.
Hingga pihak pemilik pinjaman akhirnya didatangkan TY untuk bertemu RK dikantor Desa Legoksari.
Sayangnya, dalam kesempatan tersebut tidak tercapai kesepakatan, sebab RK tak dapat memenuhi permintaan yang disampaikan pemilik dana.
“Saya tidak punya jaminan sertifikat, juga saat ini kondisi ekonomi saya sedang drop, jadi saya tidak bisa memberikan janji waktu kapan akan saya bayarkan,” ujar RK dihadapan Kepala Desa Legoksari dan Babinsa serta semua pihak yang hadir.
Di lain tempat praktik Rentenir yang mencekik terang-terangan diakui YL, warga asal Desa Gandamekar.
Lagi-lagi RK memiliki sangkutan yang harus dibayar setiap sebesar Rp 1.200.000, untuk bunganya saja dari pinjaman Rp 2 juta yang ia terima.
“Saya pinjam Rp 4 juta, dua kali pinjaman. Jadi utang berjalannya dua, bunganya masing-masing Rp 1.200
000. Totalnya Rp 2,4 juta bunganya saja,” ujar RK kemudian.
Saat dikonfirmasi awak media perihal aktivitasnya dalam meminjamkan uang dengan sistem bunga, YL tak membantah.
Bahkan dengan terang-terangan YL akui praktiknya tersebut tak berizin serta bunga yang ia tetapkan memang tinggi.
“Ya, saya sudah lama usaha dibidang ini, tapi kan nggak memaksa. Mereka yang datang ke saya, meski saya jelaskan ada bunganya, mereka tetap pinjam,” jelasnya.
“Saya tahu ini ilegal, tapi mau bagaimana, kan saya tidak memaksa, mereka yang datang sendiri dan sepakat untuk membayar bunga sesuai yang saya tetapkan,” tambahnya kemudian.
Praktik memberikan pinjaman seperti yang dilakukan TY dan YL dengan menetapkan bunga cukup tinggi telah memberikan dampak signifikan dalam kehidupan RK dan keluarga.
RK kini alami tekanan untuk tetap membayar bunga selama pokok pinjaman belum dilunasi.
Sesuai bunyi pasal 273 KUHP Baru,
“Setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan Boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”
Akankah praktik yang jelas-jelas menimbulkan dampak kesulitan cukup signifikan kepada si peminjam seperti ini akan menjadi atensi bagi pihak penegak hukum…
(Red)









































