Warung di Wilayah Plered Ini Diduga Jadi Agen Rokok Ilegal, Aparat Diminta Bertindak

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:33 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warung di Wilayah Plered Ini Diduga Jadi Agen Rokok Ilegal, Aparat Diminta Bertindak

Purwakarta _Sebuah toko atau warung berukuran sedang yang berlokasi di wilayah Desa Rawasari, Kecamatan Plered diduga menjadi tempat penyedia atau agen rokok ilegal.

Menurut keterangan warga, toko tersebut milik seseorang berinisial AB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas penjualan rokok murah ditempat tersebut dikabarkan sudah berlangsung cukup lama.

Bahkan warung-warung kecil dikatakan kerap belanja rokok tanpa pita cukai tersebut di toko milik AB.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan melanggar ketentuan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, mengedarkan atau menjual rokok ilegal terancam hukuman pidana penjara 1 (satu) hingga 5 (lima) tahun dan denda antara 2 (dua) hingga 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 berbunyi:

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”

Sikapi maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi janjikan hadiah bagi warga Jabar yang melaporkan pereda rokok ilegal.

Menurut Dedi Mulyadi, keterlibatan masyarakat cukup penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dari mulai distribusi sampai ke konsumen.

Dedi juga menghimbau kepada pedagang maupun masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau membeli rokok tanpa pita cukai.

Atas aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan tersebut, sudah selayaknya pihak penegak hukum dan Bea Cukai bertindak.

(***)

Berita Terkait

Wali Kota Bandung Ajak Warga Doakan Keselamatan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Dituding Buang Limbah B3 ke Sungai BSH 9, PT Indah Prasta Sebut Ada Kebocoran
Diduga Buang Limbah B3 Ilegal di Sungai BSH 9 Bekasi, Truk PT Indah Prasta Indonesia Diamankan Polisi
10 Tahun Kami Kelola Aman, nyaman, bersih, Ekonomi UMKM jalan, Tidak ada pungutan, tidak ada komplain
Paguyuban Bandung Ngariung menggelar diskusi bisnis bertajuk “THE GAME HAS CHANGED
Walikota MUhammad Farhan Buka RIUNG Priangan CUP 2026 DI Gor Koni Bandung
DPD KKJN Jawa Barat Resmi Dilantik, Tekad Kuat Wujudkan Jurnalis Profesional dan Berintegritas
Gelar Maulid Nabi, Tokoh Masyarakat Ciantra Apresiasi Dukungan Keluarga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:04 WIB

Wali Kota Ingin CFD Buahbatu Segera Kembali, Tata Kelola Dishub Dibenahi

Sabtu, 12 September 2026 - 14:01 WIB

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Senin, 7 September 2026 - 22:03 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Rafhinsa Aliya Putri, Siswi SMAN 01 OKU Raih Gelar Miss Youth Sumatera Selatan 2026, Siap Membawa Nama Sumsel ke Ajang Nasional di Surabaya  

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Tertib Pajak dan Lalu Lintas, Polres Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Gabungan di Tugu Payan Mas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Pertegas Penekanan Kapolda Lampung,Kapolres Lampung Utara Larang Angota Terlibat Narkoba,Judol,KDRT dan Perselingkuhan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Kritik Surat Tanpa Stempel dan Pencemaran Sungai, XTC Sexyroad Bekasi Desak Evaluasi Kadis LH

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kapolres Lampung Utara Perkuat Sinergi dengan Kalapas Kotabumi,Bahas Pemberantasan Narkoba dan Pungli

Berita Terbaru