Diduga Garap Penilaian Tanpa SK, Kasi Pemerintahan Pajar Bulan Dinilai Langgar Permendagri

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:43 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Garap Penilaian Tanpa SK, Kasi Pemerintahan Pajar Bulan Dinilai Langgar Permendagri

LAHAT — Indonesia 1.net

Hasil pemilihan perangkat desa di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, kini menjadi sorotan tajam. Pihak Pemerintah Kecamatan Pajar Bulan menegaskan bahwa seluruh proses dan keputusan akhir dalam seleksi tersebut merupakan hak sepenuhnya dari panitia tingkat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Camat Pajar Bulan, Alvika, menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan langsung untuk menentukan hasil akhir pemilihan. Menurutnya, fungsi instansi kecamatan dibatasi oleh regulasi yang berlaku.”Menyikapi polemik pemilihan perangkat desa Pulau Panggung, pihak kecamatan cuma punya wewenang yaitu monitoring dan pembinaan untuk setiap desa di Kecamatan Pajar Bulan.

Di dalam pemilihan perangkat desa Pulau Panggung, itu adalah hak sepenuhnya dari panitia desa,” ujar Alvika saat dikonfirmasi di Kantor Camat Pajar Bulan, Kamis (23/7/2026).

Di sisi lain, mekanisme teknis pelaksanaan seleksi, khususnya pada tahapan wawancara dan pemberian nilai kepada para calon perangkat desa, memicu pertanyaan terkait legalitas prosedur.

Saat dikonfirmasi mengenai dasar hukum keterlibatannya dalam menyusun soal serta memberikan penilaian, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Pajar Bulan, Adri Seno, mengakui tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari panitia desa.

Adri menjelaskan bahwa penunjukan dirinya untuk melakukan wawancara dan penilaian hanya dilakukan oleh panitia secara lisan, bukan melalui mandat tertulis.

Tindakan pengujian dan penilaian tanpa SK tertulis ini diduga tidak sejalan dengan regulasi yang mengatur tata kelola administrasi pemerintahan desa. Merujuk pada asas hukum tata negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, setiap tahapan penjaringan dan penyaringan harus berlandaskan kepastian hukum dan transparansi administrasi.

Secara umum, regulasi turunan di tingkat daerah mengatur bahwa pembentukan tim penguji ataupun pelibatan pihak luar oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa wajib dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) atau mandat tertulis yang sah.

Berdasarkan aturan, tugas pokok fungsi Kasi Pemerintahan di tingkat kecamatan sebenarnya hanya sebatas melakukan pembinaan struktural dan pengawasan formal.

Kemunculan indikasi keterlibatan Kasi Pem dalam menguji dan memberi nilai secara langsung tanpa adanya dasar administrasi tertulis dari kepanitiaan dinilai berpotensi melanggar prosedur.

Hal ini memicu kekhawatiran bahwa Kasi Pemerintahan Kecamatan Pajar Bulan telah mengangkangi peraturan legal formal yang mengikat di lingkungan birokrasi pemerintahan lokal.

(Red)

Berita Terkait

Paguyuban Bandung Ngariung menggelar diskusi bisnis bertajuk “THE GAME HAS CHANGED
Kemenangan Nasti Dipertanyakan, Dua Kandidat Serahkan Keberatan Tertulis dan Minta Seluruh Dokumen Pencalonan Dibuka
Tertib Pajak dan Lalu Lintas,Polres Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Gabungan di Tugu Payan Mas
Proyek APBN Rp1 Miliar di SDN 018 Lumban Pinasa Diduga Langgar Juknis, Aktivis Desak APH Turun Tangan
Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kades Rindu Hati Lahat Siap Lapor Balik
Hasmaldi Tegaskan Gelar Datuak Adalah Amanah, Bukan Kebanggaan Pribadi
Polres Lampung Utara Amankan Aksi Unjuk Rasa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kotabumi
Bhabinkamtibmas Polsek Sungkai Utara Berhasil Mediasi Sengketa Warisan, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:36 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Rafhinsa Aliya Putri, Siswi SMAN 01 OKU Raih Gelar Miss Youth Sumatera Selatan 2026, Siap Membawa Nama Sumsel ke Ajang Nasional di Surabaya  

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Tertib Pajak dan Lalu Lintas, Polres Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Gabungan di Tugu Payan Mas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Pertegas Penekanan Kapolda Lampung,Kapolres Lampung Utara Larang Angota Terlibat Narkoba,Judol,KDRT dan Perselingkuhan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Kritik Surat Tanpa Stempel dan Pencemaran Sungai, XTC Sexyroad Bekasi Desak Evaluasi Kadis LH

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kapolres Lampung Utara Perkuat Sinergi dengan Kalapas Kotabumi,Bahas Pemberantasan Narkoba dan Pungli

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Perkuat Sinergi,Kapolres Lampung Utara Silaturahmi dengan Bupati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Koalisi Partai Pengusung Solid, Putri Ramadhanty Jadi Simbol Kekuatan Politik Internal Daerah

Berita Terbaru