Diduga Garap Penilaian Tanpa SK, Kasi Pemerintahan Pajar Bulan Dinilai Langgar Permendagri

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:43 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Garap Penilaian Tanpa SK, Kasi Pemerintahan Pajar Bulan Dinilai Langgar Permendagri

LAHAT — Indonesia 1.net

Hasil pemilihan perangkat desa di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, kini menjadi sorotan tajam. Pihak Pemerintah Kecamatan Pajar Bulan menegaskan bahwa seluruh proses dan keputusan akhir dalam seleksi tersebut merupakan hak sepenuhnya dari panitia tingkat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Camat Pajar Bulan, Alvika, menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan langsung untuk menentukan hasil akhir pemilihan. Menurutnya, fungsi instansi kecamatan dibatasi oleh regulasi yang berlaku.”Menyikapi polemik pemilihan perangkat desa Pulau Panggung, pihak kecamatan cuma punya wewenang yaitu monitoring dan pembinaan untuk setiap desa di Kecamatan Pajar Bulan.

Di dalam pemilihan perangkat desa Pulau Panggung, itu adalah hak sepenuhnya dari panitia desa,” ujar Alvika saat dikonfirmasi di Kantor Camat Pajar Bulan, Kamis (23/7/2026).

Di sisi lain, mekanisme teknis pelaksanaan seleksi, khususnya pada tahapan wawancara dan pemberian nilai kepada para calon perangkat desa, memicu pertanyaan terkait legalitas prosedur.

Saat dikonfirmasi mengenai dasar hukum keterlibatannya dalam menyusun soal serta memberikan penilaian, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Pajar Bulan, Adri Seno, mengakui tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari panitia desa.

Adri menjelaskan bahwa penunjukan dirinya untuk melakukan wawancara dan penilaian hanya dilakukan oleh panitia secara lisan, bukan melalui mandat tertulis.

Tindakan pengujian dan penilaian tanpa SK tertulis ini diduga tidak sejalan dengan regulasi yang mengatur tata kelola administrasi pemerintahan desa. Merujuk pada asas hukum tata negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, setiap tahapan penjaringan dan penyaringan harus berlandaskan kepastian hukum dan transparansi administrasi.

Secara umum, regulasi turunan di tingkat daerah mengatur bahwa pembentukan tim penguji ataupun pelibatan pihak luar oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa wajib dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) atau mandat tertulis yang sah.

Berdasarkan aturan, tugas pokok fungsi Kasi Pemerintahan di tingkat kecamatan sebenarnya hanya sebatas melakukan pembinaan struktural dan pengawasan formal.

Kemunculan indikasi keterlibatan Kasi Pem dalam menguji dan memberi nilai secara langsung tanpa adanya dasar administrasi tertulis dari kepanitiaan dinilai berpotensi melanggar prosedur.

Hal ini memicu kekhawatiran bahwa Kasi Pemerintahan Kecamatan Pajar Bulan telah mengangkangi peraturan legal formal yang mengikat di lingkungan birokrasi pemerintahan lokal.

(Red)

Berita Terkait

Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kades Rindu Hati Lahat Siap Lapor Balik
Hasmaldi Tegaskan Gelar Datuak Adalah Amanah, Bukan Kebanggaan Pribadi
Polres Lampung Utara Amankan Aksi Unjuk Rasa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kotabumi
Bhabinkamtibmas Polsek Sungkai Utara Berhasil Mediasi Sengketa Warisan, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Cegah Gangguan Kamtibmas,Polres Lampung Utara Intensifkan Patroli Malam
NGO KMPL Korda Kota Metro Berbagi Jum’at Berkah Serta Santunin Anak Yatim Piatu
Kapolsek Sungkai Jaya Gelar Sambang Presisi Perdana ,Kunjungi Desa Sriagung
Dukung Ketahanan Pangan,Ditbinmas Polda Lampung Asistensi Program Pekarangan Bergizi di Lampung Utara

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:50 WIB

TKW Asal Bandung Terperangkap di Irak, Diduga Korban Sindikat TPPO Pakai Paspor Imigrasi Tangerang? 

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:20 WIB

Malam Festival Budaya Hari Jadi Purwakarta, Kemegahan yang Mengandung Makna

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:28 WIB

Antusiasme Masyarakat Warnai Kemeriahan Parade Asia Africa Festival 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:33 WIB

Warung di Wilayah Plered Ini Diduga Jadi Agen Rokok Ilegal, Aparat Diminta Bertindak

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:50 WIB

Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:49 WIB

Keluarga H. Asep Ruslan Ucapkan Terima Kasih Atas Doa Pernikahan Ulya & Alva

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:37 WIB

TKW Asal Cianjur Celaka di Libya Diduga Korban Sindikat TPPO Pakai Paspor Imigrasi Jakarta Selatan

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:40 WIB

Dampak Kasus Ijon Proyek, BPK Berikan Opini Disclaimer untuk Pemkab Bekasi

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Gotong Royong TNI dan Warga Warnai Pengecoran Jembatan Beton di Abdya

Minggu, 26 Jul 2026 - 16:51 WIB