Bea Cukai Aceh Imbau Pembeli Online Pahami Aturan Pajak Barang Impor

INDONESIA 1

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 16:26 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (07/11/2025) – Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan terkait pertanyaan dari pembeli online yang kaget saat dikenakan bea masuk dan pajak impor cukup tinggi ketika membeli barang dari luar negeri berupa Sepatu melalui marketplace.

Baru-baru ini, seseorang menghubungi Muparrih Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, karena merasa keberatan setelah membeli sepatu dari marketplace luar negeri. Pembeli tersebut tidak menyangka harus membayar bea masuk dan pajak impor yang nilainya hampir setengah dari harga barang yang dibelinya. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sepatu termasuk kategori barang yang dikenakan tarif khusus.

Perlu diketahui, berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025 (Perubahan Kedua PMK Barang Kiriman PMK 96/2023 jo. PMK 111/2023) yang mulai berlaku pada 5 Maret 2025, terdapat aturan khusus bagi barang kiriman dari luar negeri dengan nilai mulai dari USD 3 hingga USD 1.500 untuk komoditas tertentu seperti buku, kosmetik, tas, produk tekstil, alas kaki termasuk sepatu, besi baja, sepeda, dan jam tangan. Barang-barang tersebut dikenakan tarif bea masuk berbeda dengan tarif bea masuk barang kiriman pada umumnya yang dikenakan tarif flat sebesar 7,5 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tarif bea masuk berupa Buku sebesar 0 persen, Kosmetik, Besi Baja, Jam Tangan dikenakan tarif bea masuk sebesar 15 persen, sedangkan untuk Tas, Produk Tekstil, Alas Kaki, Sepeda dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen. Kemudian ditambah dengan tarif Pajak Impor berupa PPN sebesar 11 persen dan PPh sebesar 5 persen, kecuali untuk Buku dikecualikan dari pengenaan PPh.

Sebagai contoh, jika seseorang membeli sepatu dari Amerika dengan harga 90 dolar AS, ongkos kirim 9,5 dolar, dan asuransi 0,5 dolar, maka nilai pabeannya menjadi 100 dolar. Dengan asumsi kurs pajak sebesar Rp16.000 per dolar, nilai pabean dalam rupiah menjadi Rp1.600.000. Bea masuk yang dikenakan sebesar 25 persen dari nilai tersebut sehingga menjadi Rp400.000. Nilai tersebut kemudian ditambahkan ke nilai pabean menjadi nilai impor sebesar Rp2.000.000. Dari nilai impor tersebut dihitung PPN sebesar 11 persen atau Rp220.000, dan PPh sebesar 5 persen atau Rp100.000. Total bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar menjadi sekitar Rp720.000.

Muparrih menjelaskan bahwa jika kita membeli sepatu dengan total harga, ongkos kirim dan asuransi sekitar Rp1.600.000 dapat dikenakan bea masuk dan pajak impor sebesar Rp720.000, atau kurang lebih separuh dari harga barangnya.

Pembeli dapat melakukan pengecekan status dan total pungutan barang kiriman dari luar negeri secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Cukup memasukkan nomor resi yang diberikan oleh penjual atau marketplace untuk mengetahui status dan pungutan barang tersebut.

Kanwil Bea Cukai Aceh mengimbau kepada pembeli barang dari luar negeri untuk lebih memahami ketentuan atas barang kiriman dari luar negeri agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait besarnya bea masuk dan pajak impor yang dikenakan. Untuk informasi lebih lengkap, dapat menghubungi layanan resmi Bea Cukai melalui Contact Center Bravo Bea Cukai1500225 atau media sosial Bea Cukai. (RED)

Berita Terkait

JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan
Ditbinmas Polda Aceh Bagikan Ribuan Kilogram Kurma Bantuan Kapolda Tahap 2 untuk Masyarakat Sambut Ramadan
Pejabat PUPR dan Tata Ruang Kota Banda Aceh Bisa Di Pidana Jika Ruas Badan Jalan di Biarkan Berlubang
Bukber Kapolda Aceh Bersama Awak Media : Polda Aceh Dengan Insan Pers Solid Jaga Kamtibmas Kondusif
Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda
LSM Minta Kepolisian Tak Tebang Pilih Tindak Narkoba, Apalagi Lindungi Bandar
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:20 WIB

Grey Art Gallery Mempersembahkan Empat Patung Legenda PERSIB Bentuk Keberhasilan Maung Bandung

Senin, 1 Juni 2026 - 09:43 WIB

MASPI Bangkitkan Kembali Semangat Temu Pendekar, Jaga Warisan Pencak Silat Tradisional

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:12 WIB

PMI Kota Bandung Gelar Nobar PERSIB VS PERSIJAP (Jepara) Jadi Ajang Silaturahmi Bobotoh

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:39 WIB

PMI Kota Bandung Gelar Nobar Persib vs Persijap, ( jepara) Jadi Ajang Silaturahmi Bobotoh

Senin, 4 Mei 2026 - 03:06 WIB

Hadir di Musprov XII IPSI Jabar, Ketua Umum HPS Panglipur Pusat Fauziah Regenerasi dan Warisan Budaya Harus Jalan Beriringan

Jumat, 3 April 2026 - 17:04 WIB

Tiento Run 2026: Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Dukung Ekonomi Lokal

Berita Terbaru