Rahayu Saraswati Djojohadikusumo: Perlu Adanya Sikap Jelas Dari Pemerintah untuk Melawan Perdagangan Orang

INDONESIA 1

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:05 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyatakan telah menangani sekitar 300 kasus selama tahun 2025 dari berbagai daerah di Indonesia.

Melalui keterangannya, Jum’at (27/2), Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati menyampaikan bahwa, isu perdagangan orang adalah isu yang sangat penting untuk diberantas karena kondisinya dewasa ini sudah sangat kritis. Menurut dia, perlu ada sikap konkret dari Pemerintah dan para pihak pemangku kepentingan dalam melawan perdagangan orang.

“Perlu adanya sikap yang jelas dari Pemerintah dan pemangku kepentingan dalam melawan untuk komitmen melawan perdagangan orang karena tentunya korban di sini bisa beragam dengan rentang usia yang sangat luar biasa,” kata Rahayu di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, Korban TPPO yang didampingi Komunitas Jarnas Anti-Perdagangan Orang, sepanjang 2025 didominasi oleh perempuan. Dari 538 korban yang didampingi Jarnas, sebanyak 69,7% merupakan perempuan. Selain itu, sebanyak 21,56% korban masih berusia di bawah 21 tahun.

Saras menyatakan, hal itu menunjukkan TPPO tidak memandang usia korban.

Berdasarkan catatan Jarnas, rentang usia saat korban direkrut didominasi berusia 24-28 tahun, yakni sebanyak 52,5%. Namun, terdapat 17% korban yang masih berusia 13-17 tahun, dan 12,1% berusia 18-23 tahun.

“Bahkan usia semuda 13 tahun pun juga bisa menjadi korban. Dan kami tahu ada kasus-kasus di tahun-tahun sebelumnya yang sebenarnya bisa semuda 4 tahun, bisa semuda 7 tahun yang menjadi korban dari perdagangan orang, itu termasuk eksploitasi seksual,” katanya.

Dia mengatakan bahwa, pola dan modus TPPO saat ini terus berubah dan masih ada eksploitasi seksual, penyekapan, hingga perbudakan modern termasuk modus saat ini digital lintas negara dengan maraknya WNI Bermasalah yang terjebak dalam kasus scam dan judi online akibat iming-iming lowongan kerja sebagai operator computer di Kamboja dan Myanmar namun kenyataannya fiktif mendapatkan eksploitasi kerja hingga kekerasan phisik, beberapa ratus orang yang saat ini telah dipulangkan dalam beberapa gelombang melalui Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta.

Menurut dia, Jarnas Anti TPPO pun bakal terus konsern menggali modus-modus perdagangan orang lainya.

Untuk itu, dia mengatakan, Jarnas Anti TPPO akan mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Hal ini mengingat UU tersebut sudah berusia 19 tahun dan saat ini banyak perubahan yang terjadi, dia pun bekerja sama dengan Kementerian Lintas Sektor demi memberantas TPPO.

“Ini semuanya merupakan upaya agar kita terus bisa menyatukan pandangan dan bisa sepakat untuk Undang-Undang TPPO yang akan kami ajukan sebagai bahan revisi di DPR nanti,” katanya. (Red).

Berita Terkait

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia
Ketua Divisi Driver LAI, Sandy: Kebersamaan dan Komunikasi Upaya Cegah Pelanggaran Hukum Bersama Polri
Mutiara Kasab dan Padusi Tapa: Pesona Kriya dan Aroma Aceh Memikat di Persit Bisa 2026
MBG Harus Jalan Terus! DPP LIPPI Nilai Narasi “Hentikan MBG” Menyesatkan Publik
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
#SamsuriCapres2029
Buruh Transport Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Ekonomi dan Solidaritas Nasional
Generasi Muda Diminta Adaptif dan Kritis Hadapi Tantangan Dunia Pendidikan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:35 WIB

Desakan Keras ke Mabes Polri dan Polda Aceh: Hentikan Dugaan Aktivitas Ilegal PT Hopson Sekarang Juga

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:56 WIB

Gerakan Kebangsaan: Dari Izin hingga Limbah, Semua Kesalahan PT Rosin Masih Terhubung ke Akar Usaha

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:51 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:36 WIB

LIRA Desak DLHK Aceh Tindak Tegas PT Rosin, Legalitas Bahan Baku dan Dokumen Produksi Ikut Dipertanyakan

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:11 WIB

LIRA Nilai PT Rosin Belum Bisa Klaim Patuh, Sebab Surat Resmi dan Fakta Lapangan Masih Bertentangan

Rabu, 29 April 2026 - 03:43 WIB

Polda Aceh Didesak Kaji Ulang Legalitas Operasi PT Rosin Trading Internasional Secara Menyeluruh

Selasa, 28 April 2026 - 04:02 WIB

PT Rosin Trading Internasional Dipertanyakan saat Aparat Tegas Menangani Getah Pinus Ilegal di Gayo Lues

Berita Terbaru