Skandal Lingkungan di Cikalongwetan: PT Adhikari Energi Solusi Diduga Buang Limbah Beracun ke Selokan Jalan Nasional

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 22:41 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal Lingkungan di Cikalongwetan: PT Adhikari Energi Solusi Diduga Buang Limbah Beracun ke Selokan Jalan Nasional

BANDUNG BARAT – Indonesia 1.net

Bau menyengat dan ancaman kerusakan ekosistem serius menghantui warga Kecamatan Cikalongwetan. Sebuah truk tangki raksasa bernopol D 9065 FA tertangkap basah sedang membuang muatan limbah cair berbahaya langsung ke selokan Jalan Nasional Purwakarta-Padalarang, tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kamis malam (7/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, tangki berkapasitas 16.000 liter tersebut membawa atribut PT Adhikari Energi Solusi (AES). Limbah jenis Sludge IPAL yang diangkut dari PT Nyalindung ini dialirkan tanpa dosa melalui pipa fleksibel menuju drainase publik yang bermuara langsung ke Sungai Cisomang.Modus Operandi: Arahan “Orang Dalam”?

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Sang sopir mengaku tindakan nekatnya tersebut bukan inisiatif pribadi, melainkan atas arahan sosok yang mengaku sebagai perwakilan PT AES.

Sempat diminta membuang di wilayah Padalarang, instruksi kemudian berubah ke titik Wadon, Cikalongwetan, yang dianggap “aman” dari pengawasan.Tindakan “dumping” ilegal ini diduga kuat menjadi biang keladi fenomena ratusan ikan mati di aliran sungai tersebut, sebagaimana sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi, pihak PT AES melalui perwakilannya mencoba mencuci tangan. Mereka berdalih kejadian tersebut di luar kendali manajemen dan menyalahkan oknum sopir.

“Kami sedang melakukan evaluasi terhadap sopir,” ujar perwakilan tersebut dalam pernyataan singkatnya.

Namun, pembelaan ini dinilai publik sebagai upaya klasik korporasi untuk menghindari jerat hukum. Secara regulasi, perusahaan pengangkut bertanggung jawab penuh atas tata kelola limbah yang mereka bawa hingga ke titik pembuangan akhir yang legal.

Ancaman Pidana Menanti

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan.

Merujuk Pasal 104, pelaku dumping limbah tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Tidak hanya sopir, korporasi yang terbukti lalai atau sengaja memerintahkan pembuangan ilegal dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha hingga pidana tambahan.

Aktivis Lingkungan Bereaksi

Gerah dengan praktik nakal ini, salah satu Organisasi Peduli Lingkungan di Jawa Barat menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka tengah mengumpulkan bukti fisik dan dokumentasi untuk menyeret kasus ini ke meja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.

“Ini adalah pembunuhan ekosistem secara perlahan. Kami tidak butuh evaluasi internal perusahaan, kami butuh penegakan hukum tegas agar ada efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang menjadikan sungai sebagai tempat sampah gratis,” tegas salah satu aktivis.

Masyarakat kini menunggu keberanian penegak hukum: Apakah PT Adhikari Energi Solusi akan lolos dengan dalih “oknum”, atau hukum akan ditegakkan demi keselamatan lingkungan di Bandung Barat dan Purwakarta?

(Red)

Berita Terkait

Operasi Modifikasi Cuaca Dilakukan Setiap Hari di Lokasi Longsor Bandung Barat

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:23 WIB

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:45 WIB

Diduga Oknum Ngaku Wartawan Tipu Warga Modus Urus BPJS Gratis, Ibu Hamil Diminta Rp1,8 Juta

Rabu, 29 April 2026 - 00:26 WIB

Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:12 WIB

Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:15 WIB

Wartawan Diperlakukan Kasar, Dugaan Modus Penipuan Promo Gadai Menjerat Konsumen dan Ancam Hak Publik

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:51 WIB

Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:12 WIB

Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Konsumsi Sabu di Dunia Pers, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab atas Kerusakan Ini?

Senin, 23 Februari 2026 - 20:26 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk

Selasa, 16 Jun 2026 - 02:00 WIB