Bukan PPDB Lagi! Ini Aturan Main dan Jalur Masuk Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2026

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:45 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukan PPDB Lagi! Ini Aturan Main dan Jalur Masuk Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2026

Bekasi – Indonesia 1.net

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi bergerak cepat memastikan masyarakat paham aturan main baru dalam penerimaan siswa tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bertempat di SDN Wanasari 12 Cibitung, Kamis (7/5/2026), Disdik menggelar sosialisasi intensif mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dengan menggandeng kepala sekolah, komite, pengawas, hingga awak media.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Irawan Sari Prayitno, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini resmi mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

“SPMB ini bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya sistem penerimaan murid baru yang mengedepankan asas objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan,” kata Irawan saat diwawancarai awak media.

Apa Bedanya PPDB dan SPMB?

Bagi orang tua murid yang bingung dengan istilah baru ini, Irawan menjelaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB sebenarnya hanya pada nomenklatur atau penamaan resmi dari pemerintah pusat. Secara teknis dan jalur masuk, mekanisme yang digunakan masih relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Jalur Masuk

Tetap menggunakan jalur domisili (zonasi), afirmasi, dan mutasi.

Kuota SD

Jalur domisili masih mendominasi dengan porsi sekitar 80 persen. Sisanya dibagi untuk jalur afirmasi dan mutasi sesuai ketentuan.

*Wajib Datang ke Sekolah (Sistem Offline)*

Berbeda dengan wilayah lain yang sepenuhnya digital, Disdik Kabupaten Bekasi tahun ini memilih tetap menerapkan sistem pendaftaran secara offline. Orang tua diminta datang langsung ke sekolah tujuan agar panitia bisa melakukan verifikasi dan validasi dokumen secara riil dan instan.

“Kepanitiaan sekolah melakukan verifikasi dan validasi secara langsung terhadap dokumen calon siswa. Jadi masyarakat datang langsung ke sekolah agar prosesnya lebih jelas dan terkontrol,” tambahnya.

*Perang Lawan Pungli dan Transparansi Kuota*

Demi menjamin keadilan, Disdik menginstruksikan seluruh sekolah negeri untuk memasang spanduk informasi secara terbuka di area sekolah. Spanduk tersebut wajib memuat informasi detail mengenai daya tampung (kuota) kelas serta penegasan larangan pungutan liar (pungli).

Di akhir komitmennya, Irawan mengimbau para orang tua khususnya yang memanfaatkan jalur afirmasi untuk tidak menunda-nunda pendaftaran dan mengikuti jadwal yang ada.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk realistis terhadap kapasitas daya tampung sekolah negeri yang terbatas.“Kita juga harus melihat kondisi sekolah, jumlah ruang kelas, dan tenaga pengajar.
“Kalau siswa terlalu banyak tentu proses belajar mengajar menjadi tidak nyaman,” pungkasnya.

(ADV)

Berita Terkait

Gelar Maulid Nabi, Tokoh Masyarakat Ciantra Apresiasi Dukungan Keluarga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Januari–Agustus 2026, Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp41,5 Miliar
Siasati Penurunan Anggaran, RSUD Kabupaten Bekasi Terapkan Skema Berimbang
Dampak Kasus Ijon Proyek, BPK Berikan Opini Disclaimer untuk Pemkab Bekasi
Perluas Jaringan ke Seluruh Indonesia, LBH PARI Siap Beri Bantuan Hukum dan Transparan
Penantian Panjang Berakhir, Warga Kampung Tanah Baru Sambut Gembira Perbaikan Jalan
Menabrak UU Ketenagakerjaan: PT MPP Bekasi Diduga PHK Sepihak 17 Buruh , Sunat Tunjangan , dan Bayar Upah di Bawah UMK
Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim, Aliansi Ormas Bekasi Potong 4 Hewan Qurban di Idul Adha 1447 H

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Januari–Agustus 2026, Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp41,5 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Siasati Penurunan Anggaran, RSUD Kabupaten Bekasi Terapkan Skema Berimbang

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:40 WIB

Dampak Kasus Ijon Proyek, BPK Berikan Opini Disclaimer untuk Pemkab Bekasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:08 WIB

Perluas Jaringan ke Seluruh Indonesia, LBH PARI Siap Beri Bantuan Hukum dan Transparan

Senin, 1 Juni 2026 - 23:28 WIB

Penantian Panjang Berakhir, Warga Kampung Tanah Baru Sambut Gembira Perbaikan Jalan

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:52 WIB

Menabrak UU Ketenagakerjaan: PT MPP Bekasi Diduga PHK Sepihak 17 Buruh , Sunat Tunjangan , dan Bayar Upah di Bawah UMK

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:33 WIB

Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim, Aliansi Ormas Bekasi Potong 4 Hewan Qurban di Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:44 WIB

UPTD Bangunan Wilayah III Bekasi Disorot, Dugaan Ijon Proyek Menguat

Berita Terbaru