Diduga Hina Rais Aam PBNU, KH Musta’in Syafi’i Dilaporkan GERTAK ke Bareskrim

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:54 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Hina Rais Aam PBNU, KH Musta’in Syafi’i Dilaporkan GERTAK ke Bareskrim

JAKARTA,  — Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi mengajukan Laporan Pengaduan Nomor 002/LP-Pengaduan/GRTK/VIII/2026 kepada Kapolri Cq. Kabareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penghinaan, fitnah, serta penyebaran berita bohong (hoaks) melalui sarana elektronik.

Laporan tersebut diajukan atas inisiatif GERTAK sebagai representasi warga masyarakat terkait dengan KH. Musta’in Syafi’i sebagai pihak yang dilaporkan, menyangkut materi ceramah/video yang dinilai telah menimbulkan persepsi dan tuduhan tertentu terhadap Rais Aam PBNU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua GERTAK, NAWAWI SH, menyatakan laporan ini bukan dilandasi semangat permusuhan, melainkan sebagai upaya mencari kebenaran, menjaga marwah para ulama, serta menempuh mekanisme hukum secara tertib dan konstitusional.
Beberapa acuan pasal perundangan yang diduga dilanggar : Pasal 433 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”) tentang Pencemaran Nama Baik, baik secara lisan maupun tertulis;
2. Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fitnah;
3. Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghinaan Ringan, sebagai dasar hukum alternatif/subsidair;
4. Pasal 441 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, mengenai pemberatan pidana apabila korban penghinaan/fitnah adalah pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah, sepanjang relevan dan dapat dibuktikan;
5. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), tentang Pencemaran Nama Baik melalui Sistem Elektronik;
6. Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyebaran Informasi Elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong.
Dalam laporan tersebut, GERTAK juga melampirkan sejumlah bukti dan meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GERTAK menegaskan tetap membuka ruang tabayun, islah, dan penyelesaian secara damai, namun proses hukum ditempuh setelah upaya kekeluargaan dan somasi sebelumnya dinilai tidak membuahkan hasil.
Berbagai dugaan dalam laporan tersebut masih merupakan materi pengaduan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Munawar Fuad, Ketua Presidium GARDA ULAMA (Gerakan Advokasi Untuk Kebenaran, Keadilan Kemanusiaan, menyatakan perlunya menjaga marwah dan uswah keteladanan ulama bagi umat, agar tidak terjadi ghibah, fitnah dan namimah (adu domba) dimanapun, malah dipraktikkan oleh seseorang yang melekat keulamaan nya. Lebih baik terjadi silaturahmi dan ishlah, saling maaf apapun perbedaan dan salahnya.

“Sebaiknya para pemuka agama menghadirkan kesejukan, damai dan ukhuwwah; bukan mempertontonkan perbedaan dan pertikaian. Terkhusus jelang Muktamar ke 35 NU, moga segera saling bertabayyun dan kembali akur mengawal Muktamar sangat penting dan strategis di abad kedua NU yang penuh tantangan”, tanda Munawar Fuad, mantan Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ansor.

(Red)

Berita Terkait

Konferensi Pers penutupan CAFEO 44 digelar di depan backdrop ikonik CAFEO 44 Bandung
Sokong Eksistensi Pasar Tradisional, Kios APPSI Lemah Abang Resmi Dibuka
Grandmaster Utut Adianto Turun Gunung di Turnamen Catur Piala Panglima TNI
Rapimnas PII 2026 dan Harlah PII Wati ke-62 Resmi Dibuka, PII Tegaskan Peran Mitra Strategis Pemerintah
FRONTAL Jawa Timur Dorong Penyelesaian Persoalan Driver melalui Dialog dan Musyawarah
NASARUDDIN UMAR (NU) DAN POLITIK JALAN TENGAH NU
GEGARA TEBAR FITNAH DAN HINA ULAMA, GUS LILUR DISOMASI DAN DIADUKAN KE MABES POLRI
HUT RI ke-81 di OKU, Dansubdenpom Baturaja Kapten Denny Miraza Hadiri Upacara Bersama Bupati

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:46 WIB

Dua Tokoh Golkar Daniel Mutaqien dan M. Bagja Jaya Wibawa Ucapkan Selamat ke Ngatiyana di Musda VI Golkar Cimahi

Minggu, 6 September 2026 - 16:38 WIB

DPD KKJN Jawa Barat Resmi Dilantik, Tekad Kuat Wujudkan Jurnalis Profesional dan Berintegritas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Bukan Sekadar Kompetisi, Berkarya Challenge 2026 Bangun Ekosistem Kewirausahaan di Cimahi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:54 WIB

HIPMI Cimahi Gelar Munggahan dan Aksi Berbagi, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:08 WIB

Estafet Kepemimpinan Baru: M. Fadhil Aflakh Resmi Pimpin HIPMI PT Kota Cimahi

Rabu, 5 November 2025 - 17:07 WIB

Wujud Nyata Pemerintah Kota Cimahi Hadirkan Air Bersih untuk Warga Cigugur Tengah

Rabu, 5 November 2025 - 16:38 WIB

Peresmian SPAM Cigugur Tengah: Langkah Besar Pemerintah Kota Cimahi Mewujudkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat

Senin, 3 November 2025 - 22:40 WIB

Pemkot Cimahi Serahkan SK Pengangkatan 115 PPPK Paruh Waktu Tahun 2024, Wujudkan Penataan ASN Profesional dan Berintegritas

Berita Terbaru