Diduga Buang Limbah B3 Ilegal di Sungai BSH 9 Bekasi, Truk PT Indah Prasta Indonesia Diamankan Polisi

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026 - 06:49 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Buang Limbah B3 Ilegal di Sungai BSH 9 Bekasi, Truk PT Indah Prasta Indonesia Diamankan Polisi

BEKASI – Indonesia1.net

Sebuah truk milik PT Indah Prasta Indonesia tertangkap basah sedang membuang limbah secara ilegal ke Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir (Sungai BSH 9) pada Jumat (11/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pembuangan limbah sisa industri ini memicu bau menyengat yang mengganggu kesehatan serta aktivitas sehari-hari warga di sepanjang aliran sungai.

Menurut kesaksian Ozi, anggota Tim Petani Penggerak Gotong Royong, kejadian bermula saat ia dan beberapa warga sedang melintas di area tersebut. Karena mencium aroma tajam yang tidak biasa, mereka menelusuri sumber bau hingga menemukan satu unit mobil boks dan sang sopir bernama Yudi tengah menuangkan cairan yang diduga limbah B3 langsung ke badan air.

“Kami mencium bau yang menyengat, akhirnya kami telusuri sumber bau tersebut dan menemukan satu unit mobil boks. Yudi, sopir mobil tersebut, sedang membuang cairan yang diduga limbah B3 ke Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir (BSH 9),” ujar Ozi.

Warga segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Menindaklanjuti laporan, petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, sopir beserta armada mobil boks telah diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.Berdasarkan data yang dihimpun, PT Indah Prasta Indonesia merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang jasa transportasi serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan non-B3 yang telah beroperasi sejak 30 September 2020.

Laporan warga mengindikasikan bahwa aksi pembuangan di lokasi ini bukan pertama kalinya terjadi, yang menunjukkan adanya pola tindakan yang disengaja dan berulang.

Dampak pembuangan limbah tanpa proses pengolahan ini sangat signifikan bagi kawasan sekitar, mulai dari pencemaran ekosistem air Sungai BSH 9, risiko kontaminasi air tanah konsumsi, hingga hambatan aktivitas sosial-ekonomi masyarakat bantaran sungai.

Atas tindakan tersebut, pihak korporasi diduga kuat melanggar Pasal 97 ayat (1) serta Pasal 276 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023. Jika terbukti secara sengaja membuang limbah B3 ke badan air, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar, di samping sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan.

(Ros)

Berita Terkait

Galian C Puluhan Hektare di Wibawamulya Disorot, LSM GANAS Desak Pemkab dan APH Periksa Izin
LSM GANAS Soroti Dana Hibah Golkar Bekasi Rp1,61 Miliar, Dugaan SPJ Fiktif dan Mark-up Perlu Diusut
Diduga Berdiri di Atas Saluran Air, Bangunan Yayasan El-Wafa Terancam Dibongkar
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan
Purna Bakti Kepala Sekolah SD Negeri 1 Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya,Roziah S.pd.,M.M Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
Pussenif Bawa Alutsista ke Tengah Masyarakat Soreang, UMKM Lokal Turut Meramaikan
Gakkum KLH Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Sungai Bendung Srengseng Hilir, Petani Bekasi Bersatu Kawal Kasus
Junjung Sportivitas, Dandim 0618/Kota Bandung Siapkan Rp 6 Juta di Open Turnamen Atletik KONI Jabar

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:46 WIB

Dua Tokoh Golkar Daniel Mutaqien dan M. Bagja Jaya Wibawa Ucapkan Selamat ke Ngatiyana di Musda VI Golkar Cimahi

Minggu, 6 September 2026 - 16:38 WIB

DPD KKJN Jawa Barat Resmi Dilantik, Tekad Kuat Wujudkan Jurnalis Profesional dan Berintegritas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Bukan Sekadar Kompetisi, Berkarya Challenge 2026 Bangun Ekosistem Kewirausahaan di Cimahi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:54 WIB

HIPMI Cimahi Gelar Munggahan dan Aksi Berbagi, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:08 WIB

Estafet Kepemimpinan Baru: M. Fadhil Aflakh Resmi Pimpin HIPMI PT Kota Cimahi

Rabu, 5 November 2025 - 17:07 WIB

Wujud Nyata Pemerintah Kota Cimahi Hadirkan Air Bersih untuk Warga Cigugur Tengah

Rabu, 5 November 2025 - 16:38 WIB

Peresmian SPAM Cigugur Tengah: Langkah Besar Pemerintah Kota Cimahi Mewujudkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat

Senin, 3 November 2025 - 22:40 WIB

Pemkot Cimahi Serahkan SK Pengangkatan 115 PPPK Paruh Waktu Tahun 2024, Wujudkan Penataan ASN Profesional dan Berintegritas

Berita Terbaru