Diduga Curang, Panitia Pil BPD Sukarukun Sahkan Suara Tidak Sah!

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:46 WIB

50495 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI

Pelaksanaan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keterwakilan perempuan di Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/5/2026), dituding sarat kecurangan.

Panitia pemilihan diduga kuat memanipulasi aturan demi memenangkan salah satu calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa Sukarukun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kontestasi yang mempertemukan dua kandidat, yaitu Ika Novica Putri (petahana) nomor urut 1 dan Juleha nomor urut 2, berakhir ricuh setelah panitia secara sepihak mengubah status surat suara tidak sah karena coblos ganda di coblos lebih dari satu kali.

Berdasarkan data yang dihimpun, penghitungan suara awal menunjukkan keunggulan Ika Novica Putri dengan rincian:

Nomor Urut 1 (Ika Novica Putri): 10 suara sah, 1 suara tidak sah.

Nomor Urut 2 (Juleha): 9 suara sah, 3 suara tidak sah (akibat coblos ganda beda kolom).

“Namun tiba-tiba panitia menganulir keputusan mereka sendiri. Surat suara coblos ganda yang awalnya tidak sah secara ajaib disahkan kembali,” ujar Ika kepada media, Kamis (21/5/2026) malam.

Perubahan sepihak tersebut otomatis membalikkan keadaan secara janggal. Dengan jumlah pemilih 23 orang terdiri dari Tim PKK 3 orang, Posyandu 14 orang dan keterwakilan perempuan dari 3 Dusun 6 orang.

Perolehan suara Ika berubah menjadi 11 suara (ditambah 1 suara tidak sah), sementara Juleha melonjak menjadi 12 suara (ditambah 3 suara tidak sah).

 

Ika menegaskan telah melayangkan protes keras di lokasi pleno. Namun, panitia bergeming dan tetap memaksakan pengesahan kemenangan Juleha yang sarat kejanggalan.

Sebagai bentuk perlawanan nyata terhadap kejanggalan tersebut, hingga saat ini draf hasil pleno Pemilihan BPD keterwakilan perempuan di Desa Sukarukun belum ditandatangani oleh calon nomor urut 1, Ika Novica Putri, maupun saksi mandatnya.

Tanpa adanya tanda tangan saksi dan calon, keabsahan hukum hasil pleno ini dinilai cacat dan tidak berkekuatan hukum tetap.

“Saya akan mengambil langkah hukum formal dengan mengadukan ke LBH Arjuna. Ini bukan sekadar menang kalah, tapi soal membongkar praktik kecurangan terstruktur di Desa Sukarukun,” tegas Ika.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Panitia Pemilihan BPD Sukarukun, Hendrik, memilih bungkam.

“Ijin. Mohon maaf baru bales.
Untuk penjelasannya sudah kita sepakati akan dijelaskan oleh ketua panitia. Terimakasih, tulisnya melalui whatsapp Kamis malam 21/5/2026.

Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis melalui telepon seluler ketua panitia namun belum direspon.

(Red)

 

 

Berita Terkait

Dituding Buang Limbah B3 ke Sungai BSH 9, PT Indah Prasta Sebut Ada Kebocoran
Diduga Buang Limbah B3 Ilegal di Sungai BSH 9 Bekasi, Truk PT Indah Prasta Indonesia Diamankan Polisi
Gelar Maulid Nabi, Tokoh Masyarakat Ciantra Apresiasi Dukungan Keluarga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Januari–Agustus 2026, Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp41,5 Miliar
Siasati Penurunan Anggaran, RSUD Kabupaten Bekasi Terapkan Skema Berimbang
Dampak Kasus Ijon Proyek, BPK Berikan Opini Disclaimer untuk Pemkab Bekasi
Perluas Jaringan ke Seluruh Indonesia, LBH PARI Siap Beri Bantuan Hukum dan Transparan
Penantian Panjang Berakhir, Warga Kampung Tanah Baru Sambut Gembira Perbaikan Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:04 WIB

Wali Kota Ingin CFD Buahbatu Segera Kembali, Tata Kelola Dishub Dibenahi

Sabtu, 12 September 2026 - 14:01 WIB

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Senin, 7 September 2026 - 22:03 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Rafhinsa Aliya Putri, Siswi SMAN 01 OKU Raih Gelar Miss Youth Sumatera Selatan 2026, Siap Membawa Nama Sumsel ke Ajang Nasional di Surabaya  

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Tertib Pajak dan Lalu Lintas, Polres Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Gabungan di Tugu Payan Mas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Pertegas Penekanan Kapolda Lampung,Kapolres Lampung Utara Larang Angota Terlibat Narkoba,Judol,KDRT dan Perselingkuhan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Kritik Surat Tanpa Stempel dan Pencemaran Sungai, XTC Sexyroad Bekasi Desak Evaluasi Kadis LH

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kapolres Lampung Utara Perkuat Sinergi dengan Kalapas Kotabumi,Bahas Pemberantasan Narkoba dan Pungli

Berita Terbaru