Indramayu, Indonesia1.net
Wargaga Kecamatan Kertasmaya geram atas dugaan penyalahgunaan kendaraan operasional milik Badan Gizi Nasional melalui program SPPG.
Sebuah mobil boks yang biasa digunakan untuk distribusi logistik makanan diduga juga dipakai untuk mengangkut dan membuang sampah di area semak-semak. Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat tumpukan sampah plastik dan limbah rumah tangga berserakan, menimbulkan bau tak sedap serta berpotensi mencemari lingkungan dan memicu penyakit.
Kendaraan yang diduga terlibat bernomor polisi E 4233 JC, jenis grandong yang telah dimodifikasi menjadi mobil boks. Warga menilai penggunaan tersebut tidak sesuai peruntukannya.
“Seharusnya dipakai untuk distribusi logistik, bukan untuk buang sampah,” ujar salah satu warga.
Menanggapi hal itu, Anton selaku mitra MBG Desa Tenajar Kidul membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa kendaraan operasional memiliki aturan penggunaan yang jelas.
“Tidak benar. Masa iya mobil logistik MBG dipakai buang sampah,” ujarnya.
Namun, keterangan berbeda muncul dari pihak lain. Disebutkan bahwa pembuangan sampah dilakukan di tanggul Sungai Cimanuk dan berkaitan dengan koordinasi bersama petugas kebersihan pasar Kertasmaya.
Seorang petugas bernama Iing mengakui bahwa sampah dari MBG Tenajar sempat dibuang ke tanggul Sungai Cimanuk. Ia berdalih belum sempat mengangkut sampah tersebut karena kesibukan.
Di sisi lain, seorang sopir dan karyawan MBG menyatakan bahwa kendaraan grandong modifikasi memang digunakan untuk distribusi logistik, khususnya untuk menjangkau gang sempit.
Warga mendesak pihak berwenang segera menelusuri dugaan ini dan mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran, guna menjaga standar higienitas serta mencegah risiko kontaminasi dalam distribusi makanan.





































