Humbang Hasundutan, 15 April 2026 —Indonesia1net.com) Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak dari tubuh birokrasi. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD PPA) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025.
Data yang dikantongi awak media menunjukkan angka yang tidak kecil: sekitar Rp 3.070.405.000 dari total 36 kegiatan. Anggaran miliaran rupiah itu didominasi oleh belanja yang dinilai sarat kepentingan administratif dan berulang, bukan program yang langsung menyentuh masyarakat.
Yang paling mencolok, anggaran Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor menembus angka Rp 1.976.368.000 — hampir Rp 2 miliar hanya untuk urusan internal kantor. Angka ini langsung memantik tanda tanya besar: sebesar apa kebutuhan riil hingga menelan dana sebesar itu?
Tak kalah mencurigakan, belanja perjalanan dinas muncul berulang-ulang dalam berbagai kegiatan dengan total akumulasi diperkirakan mencapai Rp 750 jutaan. Pola ini dinilai janggal karena terjadi dalam satu rumpun program yang sama, seolah menjadi “ladang rutin” pengeluaran tanpa batas yang jelas.
Belum lagi anggaran rapat koordinasi dan konsultasi yang mencapai Rp 174.724.400, serta honorarium kegiatan yang tersebar di berbagai item. Publik pun mulai mempertanyakan: apakah anggaran ini benar-benar berdampak, atau sekadar formalitas untuk menghabiskan APBD?
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik pemborosan hingga potensi penyalahgunaan anggaran secara sistematis.
Ironisnya, saat awak media menjalankan fungsi kontrol dengan mengirimkan surat konfirmasi resmi lengkap dengan kop redaksi kepada Kepala Dinas PMD PPA, respons yang diterima justru jauh dari sikap transparan.
Alih-alih memberikan klarifikasi, yang bersangkutan diduga memilih bungkam dan langsung memblokir nomor wartawan melalui WhatsApp.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran dari pertanggungjawaban publik. Sikap anti-kritik seperti ini justru mempertebal kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran di dinas tersebut.
Dalam prinsip pemerintahan yang bersih, setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Pemblokiran terhadap wartawan bukan hanya tidak etis, tetapi juga mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas publik.
Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya klarifikasi menjadi langkah paling sederhana dan elegan. Namun yang terjadi justru sebaliknya: memilih diam dan menutup akses informasi.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat pengawas, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan audit menyeluruh.
Dugaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PMD PPA Kabupaten Humbang Hasundutan masih belum memberikan tanggapan resmi.
Diamnya pejabat publik di tengah sorotan anggaran miliaran rupiah justru berbicara lebih keras dari kata-kata,tutupnya.
(HG)





































