Laporkan Dugaan Manipulasi Laporan Kegiatan Puskesmas, GAKORPAN Tuntut Penegakan Hukum atas Dana Kapitasi

INDONESIA 1

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:54 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (LSM GAKORPAN) DPD Aceh melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues. Laporan resmi tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan telah diterima serta didisposisikan ke bidang Pidana Khusus.

Ketua LSM GAKORPAN DPD Aceh, Iskandar Muda, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sejumlah puskesmas, terutama di Puskesmas Kota Blangkejeren, pada tahun anggaran 2021 hingga 2023. Nilai dana yang masuk dalam dugaan korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.

“Kami mendapati adanya dugaan belanja fiktif, mark up harga, dan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan. Dana kapitasi dan BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan justru kami temukan diduga kuat disalahgunakan,” ujar Iskandar, di Blangkejeren, awal Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, GAKORPAN merinci sejumlah modus dugaan korupsi yang ditemukan selama pemantauan lapangan yang dilakukan dari Desember 2023 hingga Januari 2024. Di antaranya adalah dugaan laporan fiktif, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi, serta anggaran kegiatan yang dibiayai ganda dari dana kapitasi dan dana BOK.

Iskandar menjelaskan bahwa indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini cukup signifikan, dan sangat berdampak pada kualitas layanan kesehatan dasar yang seharusnya diterima masyarakat. GAKORPAN meminta agar Kejari Gayo Lues tidak hanya memproses dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyelidiki kemungkinan adanya praktik pencucian uang yang berkaitan dengan aliran dana dari hasil kegiatan tersebut.

“Untuk menjamin penegakan hukum yang menyeluruh, kami juga mendorong Kejaksaan untuk menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelacakan aset dan pengungkapan aliran dana yang mencurigakan harus menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan,” tambahnya.

Menanggapi laporan yang disampaikan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas pengaduan GAKORPAN. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 8 Januari 2026, ia mengungkapkan bahwa laporan telah didisposisikan ke bidang Pidsus (Pidana Khusus) dan kini sedang dipelajari oleh tim.

“Berkas laporan sudah diterima dan sudah kami disposisikan ke bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Ahmad.

Ia menambahkan bahwa kejaksaan akan menelaah dan memverifikasi dokumen pendukung yang disampaikan dalam laporan serta mempertimbangkan langkah-langkah hukum lanjutan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

LSM GAKORPAN menyusun laporan ini berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, GAKORPAN juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah wajib dilakukan secara akuntabel dan transparan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 dan petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Kesehatan. Penggunaan dana tersebut harus tepat sasaran untuk mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN.

Laporan ini sekaligus menjadi bentuk partisipasi dan pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor kesehatan. GAKORPAN berharap laporan yang telah diserahkan bukan hanya menjadi bahan telaah, tetapi ditindaklanjuti melalui penyelidikan hukum. Keterlibatan aparat penegak hukum secara aktif dinilai penting untuk memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan anggaran publik.

“Kami akan terus mengawal proses ini dan siap memberikan bukti tambahan apabila dibutuhkan,” tegas Iskandar.

Dengan adanya laporan resmi ini, Kejaksaan Negeri Gayo Lues diharapkan dapat menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum secara adil, profesional, dan transparan, demi menjaga integritas pengelolaan anggaran di sektor kesehatan dan memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. (TIM)

Berita Terkait

Desakan Keras ke Mabes Polri dan Polda Aceh: Hentikan Dugaan Aktivitas Ilegal PT Hopson Sekarang Juga
Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Gerakan Kebangsaan: Dari Izin hingga Limbah, Semua Kesalahan PT Rosin Masih Terhubung ke Akar Usaha
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
LIRA Desak DLHK Aceh Tindak Tegas PT Rosin, Legalitas Bahan Baku dan Dokumen Produksi Ikut Dipertanyakan
LIRA Nilai PT Rosin Belum Bisa Klaim Patuh, Sebab Surat Resmi dan Fakta Lapangan Masih Bertentangan
Polda Aceh Didesak Kaji Ulang Legalitas Operasi PT Rosin Trading Internasional Secara Menyeluruh
PT Rosin Trading Internasional Dipertanyakan saat Aparat Tegas Menangani Getah Pinus Ilegal di Gayo Lues

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:31 WIB

Ketua KPSTI *Celebrate Diversity* Pencak Silat Bukan Hanya Bela Diri, Tapi Karakter Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:43 WIB

MASPI Bangkitkan Kembali Semangat Temu Pendekar, Jaga Warisan Pencak Silat Tradisional

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:12 WIB

PMI Kota Bandung Gelar Nobar PERSIB VS PERSIJAP (Jepara) Jadi Ajang Silaturahmi Bobotoh

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:39 WIB

PMI Kota Bandung Gelar Nobar Persib vs Persijap, ( jepara) Jadi Ajang Silaturahmi Bobotoh

Senin, 4 Mei 2026 - 03:06 WIB

Hadir di Musprov XII IPSI Jabar, Ketua Umum HPS Panglipur Pusat Fauziah Regenerasi dan Warisan Budaya Harus Jalan Beriringan

Jumat, 3 April 2026 - 17:04 WIB

Tiento Run 2026: Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Dukung Ekonomi Lokal

Berita Terbaru

Jakarta

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:49 WIB