Oknum Guru SMPN 2 Kota Cilegon Diduga Hina Profesi Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pungli

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 21:04 WIB

50181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru SMPN 2 Kota Cilegon Diduga Hina Profesi Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pungli

Indonesia1.Net

Cilegon – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum guru di salah satu sekolah negeri di Kota Cilegon. Seorang oknum guru piket SMPN 2 Kota Cilegon diduga menghina profesi wartawan saat sejumlah awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ganjar, wartawan Media Kabar Bahri, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya bersama beberapa jurnalis lain hendak meminta klarifikasi pihak sekolah terkait informasi dugaan pungli yang sebelumnya beredar di masyarakat. Namun bukannya mendapat jawaban secara profesional, salah satu oknum guru justru bersikap tidak pantas dan terkesan melecehkan profesi wartawan.

“Saat kami menanyakan klarifikasi secara baik-baik, oknum guru piket itu membawa buku tamu dan pulpen dengan cara yang kurang baik, setelah di tegur guru itu justru berjoget-joget dengan gerakan yang tidak sopan, seolah menghina profesi wartawan,” ungkap Ganjar.

Aksi tersebut sontak memicu kekecewaan dari para awak media yang hadir di lokasi. Mereka menilai tindakan itu tidak hanya mencederai etika profesi seorang pendidik, tetapi juga menodai nilai-nilai kesantunan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh tenaga pendidik. Pada Jumat (27/11/25).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Sejumlah jurnalis berencana melaporkan tindakan oknum guru tersebut ke instansi berwenang untuk mendapatkan kejelasan dan penegakan etika profesi di lingkungan pendidikan di kota Cilegon provinsi Banten.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus ketidakharmonisan antara insan pers dan pihak sekolah dalam konteks peliputan publik. Wartawan yang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diharapkan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Menghina profesi wartawan tidak diatur secara langsung dalam satu undang-undang khusus, tetapi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena merendahkan martabat wartawan yang dilindungi undang-undang tersebut. Selain itu, perbuatan penghinaan, penghinaan yang disebarkan melalui media elektronik juga dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

*Dasar Hukum:*

– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 8 (menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum)

– Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE: Pasal 27 ayat (3) (melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik)

*Penegakan Hukum:*

– Kasus penghinaan profesi wartawan dapat dilaporkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

– Proses hukum: Penyidik akan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Tersangka dapat dikenakan pasal-pasal tersebut jika terbukti bersalah.

– Laporan juga bisa diajukan ke Dewan Pers terkait pelanggaran kode etik jurnalistik, terutama jika penghinaan tersebut terkait dengan karya atau kegiatan jurnalistik. (*)

Berita Terkait

Koalisi Partai Pengusung Solid, Putri Ramadhanty Jadi Simbol Kekuatan Politik Internal Daerah
Dana Program P3ATGAI di Kecamatan Plered Diduga Tak Diterima Utuh Kelompok Tani, Terindikasi Ada Setoran
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Aksi Demo Jilit II, Kesal Karena Selalu Dibohongi, Puluhan Masa Jemur BH Wanita di Depan Pintu Masuk Polrestabes Medan
Komitmen Zero HALINAR. Lapas Narkotika Langkat Lakukan Pemeliharaan Berkala Perangkat Jammer
Suporter Lintas Wilayah Perkuat Persaudaraan, Saiful Anwar Gaungkan Sportivitas dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Antusiasme Masyarakat Warnai Kemeriahan Parade Asia Africa Festival 2026
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Terima Penghargaan Dari KI Riau

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Jembatan Beton Baru di Gunung Cut Resmi Rampung, TNI Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Warga

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:33 WIB

Gotong Royong Jadi Kekuatan, Warga Lhung Tarok Dukung Program Manunggal Air Bersih TNI AD

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:19 WIB

Permudah Mobilitas dan Angkut Hasil Panen, Kodim Abdya Rampungkan Jembatan Aramco

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:53 WIB

Legend 0110 Abdya Lolos ke Final Piala Pangdam IM U-43, Safaruddin Cetak Gol Kemenangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:32 WIB

Kodim Abdya Percepat Program Manunggal Air, Personel dan Warga Bahu Membahu Bangun Tower Air

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dandim 0110 Abdya Bangga, Tim Legend Sigupai Raih Kemenangan Meyakinkan atas Aceh Jaya

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:51 WIB

Gotong Royong TNI dan Warga Warnai Pengecoran Jembatan Beton di Abdya

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:18 WIB

Pembangunan Sumur Bor di Desa Seunaloh Masuki Tahap Pembuatan Kerangka Tandon Air

Berita Terbaru