Oknum Guru SMPN 2 Kota Cilegon Diduga Hina Profesi Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pungli

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 21:04 WIB

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru SMPN 2 Kota Cilegon Diduga Hina Profesi Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pungli

Indonesia1.Net

Cilegon – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum guru di salah satu sekolah negeri di Kota Cilegon. Seorang oknum guru piket SMPN 2 Kota Cilegon diduga menghina profesi wartawan saat sejumlah awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ganjar, wartawan Media Kabar Bahri, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya bersama beberapa jurnalis lain hendak meminta klarifikasi pihak sekolah terkait informasi dugaan pungli yang sebelumnya beredar di masyarakat. Namun bukannya mendapat jawaban secara profesional, salah satu oknum guru justru bersikap tidak pantas dan terkesan melecehkan profesi wartawan.

“Saat kami menanyakan klarifikasi secara baik-baik, oknum guru piket itu membawa buku tamu dan pulpen dengan cara yang kurang baik, setelah di tegur guru itu justru berjoget-joget dengan gerakan yang tidak sopan, seolah menghina profesi wartawan,” ungkap Ganjar.

Aksi tersebut sontak memicu kekecewaan dari para awak media yang hadir di lokasi. Mereka menilai tindakan itu tidak hanya mencederai etika profesi seorang pendidik, tetapi juga menodai nilai-nilai kesantunan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh tenaga pendidik. Pada Jumat (27/11/25).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Sejumlah jurnalis berencana melaporkan tindakan oknum guru tersebut ke instansi berwenang untuk mendapatkan kejelasan dan penegakan etika profesi di lingkungan pendidikan di kota Cilegon provinsi Banten.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus ketidakharmonisan antara insan pers dan pihak sekolah dalam konteks peliputan publik. Wartawan yang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diharapkan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Menghina profesi wartawan tidak diatur secara langsung dalam satu undang-undang khusus, tetapi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena merendahkan martabat wartawan yang dilindungi undang-undang tersebut. Selain itu, perbuatan penghinaan, penghinaan yang disebarkan melalui media elektronik juga dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

*Dasar Hukum:*

– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 8 (menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum)

– Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE: Pasal 27 ayat (3) (melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik)

*Penegakan Hukum:*

– Kasus penghinaan profesi wartawan dapat dilaporkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

– Proses hukum: Penyidik akan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Tersangka dapat dikenakan pasal-pasal tersebut jika terbukti bersalah.

– Laporan juga bisa diajukan ke Dewan Pers terkait pelanggaran kode etik jurnalistik, terutama jika penghinaan tersebut terkait dengan karya atau kegiatan jurnalistik. (*)

Berita Terkait

Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan
Polsek Tapung Hilir Cek 21.500 Bibit Jagung Tandan Sari
Idul Adha Penuh Berkah, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Kurban Bersama
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat
Ungkap Peredaran Narkoba,3 Pelaku Diamankan Polsek Sungkai Jaya
Dukung Ketahanan Pangan,Polres Lampung Utara Gelar Rakor Penerimaan Bantuan KUR Himbara
Berhasil Amankan Pelaku Curat,Personel Satlantas Polres Lampung Utara Mendapat Penghargaan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:23 WIB

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:45 WIB

Diduga Oknum Ngaku Wartawan Tipu Warga Modus Urus BPJS Gratis, Ibu Hamil Diminta Rp1,8 Juta

Rabu, 29 April 2026 - 00:26 WIB

Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:12 WIB

Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:15 WIB

Wartawan Diperlakukan Kasar, Dugaan Modus Penipuan Promo Gadai Menjerat Konsumen dan Ancam Hak Publik

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:51 WIB

Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:12 WIB

Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Konsumsi Sabu di Dunia Pers, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab atas Kerusakan Ini?

Senin, 23 Februari 2026 - 20:26 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk

Selasa, 16 Jun 2026 - 02:00 WIB