Oknum Guru SMPN 2 Kota Cilegon Diduga Hina Profesi Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pungli

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 21:04 WIB

50193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru SMPN 2 Kota Cilegon Diduga Hina Profesi Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pungli

Indonesia1.Net

Cilegon – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum guru di salah satu sekolah negeri di Kota Cilegon. Seorang oknum guru piket SMPN 2 Kota Cilegon diduga menghina profesi wartawan saat sejumlah awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ganjar, wartawan Media Kabar Bahri, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya bersama beberapa jurnalis lain hendak meminta klarifikasi pihak sekolah terkait informasi dugaan pungli yang sebelumnya beredar di masyarakat. Namun bukannya mendapat jawaban secara profesional, salah satu oknum guru justru bersikap tidak pantas dan terkesan melecehkan profesi wartawan.

“Saat kami menanyakan klarifikasi secara baik-baik, oknum guru piket itu membawa buku tamu dan pulpen dengan cara yang kurang baik, setelah di tegur guru itu justru berjoget-joget dengan gerakan yang tidak sopan, seolah menghina profesi wartawan,” ungkap Ganjar.

Aksi tersebut sontak memicu kekecewaan dari para awak media yang hadir di lokasi. Mereka menilai tindakan itu tidak hanya mencederai etika profesi seorang pendidik, tetapi juga menodai nilai-nilai kesantunan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh tenaga pendidik. Pada Jumat (27/11/25).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Sejumlah jurnalis berencana melaporkan tindakan oknum guru tersebut ke instansi berwenang untuk mendapatkan kejelasan dan penegakan etika profesi di lingkungan pendidikan di kota Cilegon provinsi Banten.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus ketidakharmonisan antara insan pers dan pihak sekolah dalam konteks peliputan publik. Wartawan yang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diharapkan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Menghina profesi wartawan tidak diatur secara langsung dalam satu undang-undang khusus, tetapi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena merendahkan martabat wartawan yang dilindungi undang-undang tersebut. Selain itu, perbuatan penghinaan, penghinaan yang disebarkan melalui media elektronik juga dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

*Dasar Hukum:*

– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 8 (menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum)

– Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE: Pasal 27 ayat (3) (melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik)

*Penegakan Hukum:*

– Kasus penghinaan profesi wartawan dapat dilaporkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

– Proses hukum: Penyidik akan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Tersangka dapat dikenakan pasal-pasal tersebut jika terbukti bersalah.

– Laporan juga bisa diajukan ke Dewan Pers terkait pelanggaran kode etik jurnalistik, terutama jika penghinaan tersebut terkait dengan karya atau kegiatan jurnalistik. (*)

Berita Terkait

Wali Kota Ingin CFD Buahbatu Segera Kembali, Tata Kelola Dishub Dibenahi
Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Rafhinsa Aliya Putri, Siswi SMAN 01 OKU Raih Gelar Miss Youth Sumatera Selatan 2026, Siap Membawa Nama Sumsel ke Ajang Nasional di Surabaya  
Tertib Pajak dan Lalu Lintas, Polres Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Gabungan di Tugu Payan Mas
Pertegas Penekanan Kapolda Lampung,Kapolres Lampung Utara Larang Angota Terlibat Narkoba,Judol,KDRT dan Perselingkuhan
Kritik Surat Tanpa Stempel dan Pencemaran Sungai, XTC Sexyroad Bekasi Desak Evaluasi Kadis LH

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:14 WIB

FRONTAL Jawa Timur Dorong Penyelesaian Persoalan Driver melalui Dialog dan Musyawarah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:33 WIB

NASARUDDIN UMAR (NU) DAN POLITIK JALAN TENGAH NU

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

GEGARA TEBAR FITNAH DAN HINA ULAMA, GUS LILUR DISOMASI DAN DIADUKAN KE MABES POLRI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:54 WIB

Diduga Hina Rais Aam PBNU, KH Musta’in Syafi’i Dilaporkan GERTAK ke Bareskrim

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:25 WIB

HUT RI ke-81 di OKU, Dansubdenpom Baturaja Kapten Denny Miraza Hadiri Upacara Bersama Bupati

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:09 WIB

DPP BAPERA Mendesak Penista Al Qur’an di Ancol agar Di Hukum Berat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:05 WIB

SUARA GUS IRFAN UNTUK MASA DEPAN NU DAN NU MASA DEPAN

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:28 WIB

Antusiasme Masyarakat Warnai Kemeriahan Parade Asia Africa Festival 2026

Berita Terbaru