Oknum Guru SMPN 2 Kota Cilegon Diduga Hina Profesi Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pungli

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 21:04 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru SMPN 2 Kota Cilegon Diduga Hina Profesi Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pungli

Indonesia1.Net

Cilegon – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum guru di salah satu sekolah negeri di Kota Cilegon. Seorang oknum guru piket SMPN 2 Kota Cilegon diduga menghina profesi wartawan saat sejumlah awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ganjar, wartawan Media Kabar Bahri, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya bersama beberapa jurnalis lain hendak meminta klarifikasi pihak sekolah terkait informasi dugaan pungli yang sebelumnya beredar di masyarakat. Namun bukannya mendapat jawaban secara profesional, salah satu oknum guru justru bersikap tidak pantas dan terkesan melecehkan profesi wartawan.

“Saat kami menanyakan klarifikasi secara baik-baik, oknum guru piket itu membawa buku tamu dan pulpen dengan cara yang kurang baik, setelah di tegur guru itu justru berjoget-joget dengan gerakan yang tidak sopan, seolah menghina profesi wartawan,” ungkap Ganjar.

Aksi tersebut sontak memicu kekecewaan dari para awak media yang hadir di lokasi. Mereka menilai tindakan itu tidak hanya mencederai etika profesi seorang pendidik, tetapi juga menodai nilai-nilai kesantunan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh tenaga pendidik. Pada Jumat (27/11/25).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Sejumlah jurnalis berencana melaporkan tindakan oknum guru tersebut ke instansi berwenang untuk mendapatkan kejelasan dan penegakan etika profesi di lingkungan pendidikan di kota Cilegon provinsi Banten.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus ketidakharmonisan antara insan pers dan pihak sekolah dalam konteks peliputan publik. Wartawan yang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diharapkan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Menghina profesi wartawan tidak diatur secara langsung dalam satu undang-undang khusus, tetapi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena merendahkan martabat wartawan yang dilindungi undang-undang tersebut. Selain itu, perbuatan penghinaan, penghinaan yang disebarkan melalui media elektronik juga dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

*Dasar Hukum:*

– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 8 (menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum)

– Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE: Pasal 27 ayat (3) (melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik)

*Penegakan Hukum:*

– Kasus penghinaan profesi wartawan dapat dilaporkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

– Proses hukum: Penyidik akan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Tersangka dapat dikenakan pasal-pasal tersebut jika terbukti bersalah.

– Laporan juga bisa diajukan ke Dewan Pers terkait pelanggaran kode etik jurnalistik, terutama jika penghinaan tersebut terkait dengan karya atau kegiatan jurnalistik. (*)

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan 110, Polsek Kotabumi Kota Hentikan Ganguan Musik Malam Hari
Polwan Polres lampung utara Raih Juara 1, Polki Sabet Runner Up 1 Muli Mekhanai 2026
Pengerjaan RTLH Terus Dikebut, TNI dan Warga Kompak di Lapangan
Silaturahmi Dan Do’a Bersama  Pemuda KNPI Kota Bandung 
Ahli Terapi Pembesar Vitalitas Kotabumi Rajeg H.Abdulazis Atasi Impoten
Halal Bihalal BPD PHRI Jabar di Hotel Aquila: Ketua Dodi Ahmad Sopiandi Tegaskan ‘PHRI Kuat Pariwisata Maju’, ini Kata Asiten Pemkor Bandung!
Halal Bihalal NasDem Jabar di Papandayan: Gubernur Titip Pesan ‘Jangan Lupa Aspirasi Rakyat’, Rahmat Gaspol Struktur Rampung Agustus
Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:38 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Pacu Pembukaan Jalan di Pegunungan Gunung Cut, Progres Capai 29 Persen

Rabu, 29 April 2026 - 19:00 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim Abdya Bersama Warga Bersihkan Lahan 1 Hektare untuk Ketahanan Pangan

Rabu, 29 April 2026 - 18:28 WIB

Peduli Tinggi, Satgas TMMD 128 Kodim Abdya Berikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga

Rabu, 29 April 2026 - 15:06 WIB

Satgas TMMD Kebut Perbaikan Rumah Warga, Capaian Pengerjaan Capai 18 Persen

Rabu, 29 April 2026 - 14:05 WIB

Progres Signifikan! TMMD Ke-128 Abdya Wujudkan Rumah Layak untuk Warga Gunung Cut

Rabu, 29 April 2026 - 13:45 WIB

TMMD Abdya Kebut Rehab RTLH di Gunung Cut, Kini Masuk Tahap Pasang Bata

Selasa, 28 April 2026 - 19:26 WIB

Satgas TMMD Kerahkan Excavator, Jalan Gunung Cut Mulai Terbuka

Selasa, 28 April 2026 - 18:34 WIB

Dari Gotong Royong untuk Kehidupan Lebih Sehat, TMMD Bangun Air Bersih

Berita Terbaru