Pakar Hukum Sebut Kriminalisasi Petani Pangalengan di Lahan HGU Bermasalah Sebagai Anomali Hukum

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 18:52 WIB

50496 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Sebut Kriminalisasi Petani Pangalengan di Lahan HGU Bermasalah Sebagai Anomali Hukum

BANDUNG – Indonesia 1.net

Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Aliansi Petani Pangalengan (APP) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Pengadilan Negeri (PN) Baleendah, Senin (11/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Massa menuntut pembebasan Asep Heri, seorang petani yang ditahan atas tuduhan penguasaan lahan tanpa izin oleh PTPN I Regional 2 (eks PTPN VIII).

Konflik agraria ini memicu sorotan tajam dari pakar hukum terkait legalitas lahan yang disengketakan. Pakar sekaligus praktisi hukum, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menilai penanganan perkara ini merupakan sebuah anomali hukum jika didasarkan pada hak guna usaha (HGU) yang bermasalah.

“Secara hukum, kita wajib menguji terlebih dahulu legalitas HGU yang dijadikan dasar klaim oleh PTPN I Regional 2. Jika benar masa berlaku HGU telah habis, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah negara dan wajib ditata ulang sesuai amanat reforma agraria,” ujar Taufik dalam pernyataan yuridisnya kepada media di sela-sela aksi.

Menurut Taufik, mempidanakan petani di atas lahan yang masa berlakunya telah habis atau terlantar justru mencederai rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 mengamanatkan bahwa tanah harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ia juga menyayangkan penggunaan instrumen pidana sebagai alat tekan. “Penggunaan instrumen pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan alat represif untuk membungkam rakyat. Negara melalui BUMN tidak boleh bertindak seperti tuan tanah kolonial,” tegasnya.

Di tengah aksi, suasana sempat haru saat istri Asep Heri menyampaikan orasinya. Sambil terisak, ia menegaskan bahwa suaminya bukan penjahat, melainkan hanya penggarap yang mengandalkan hasil bumi untuk bertahan hidup.

Berdasarkan pantauan di lapangan, massa aksi mengusung tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum

Membebaskan Asep Heri tanpa syarat dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi petani.

Melakukan audit transparan terhadap seluruh HGU PTPN I Regional 2 di wilayah Pangalengan yang diduga habis masa berlakunya atau terlantar.

Mendorong pelaksanaan reforma agraria sejati dengan memberikan legalitas tanah kepada petani penggarap.

Taufik Nasution menambahkan, negara memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan mendistribusikan kembali lahan yang tidak produktif sesuai asas fungsi sosial tanah dalam Pasal 6 UUPA.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di sekitar area PN Baleendah menunggu kejelasan proses hukum yang menimpa rekan mereka.

(Red)

Berita Terkait

DP Rumah Subsidi 1% dan BSPS Tanpa Syarat Sertifikat, Kini Disosialisasikan di Bandung
Antusiasme Masyarakat Warnai Kemeriahan Parade Asia Africa Festival 2026
Aktivis Antikorupsi Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan di Jawa Barat
Kodam III/Siliwangi Gelar Turnamen Pencak Silat, 25 Kodim Ikut Bertanding
Founder Rumah Saraswati: Generasi Muda Agar Tidak Terjebak Dalam Tindakan Anarkis
Seniman-Jero Mangku Bali I Ketut Adi Candra Hadirkan Abstrak Sakral “AUM di Tengah Realitas Hybrid
Musda IV Hanura Jabar: Dian Rahadian Berpeluang Aklamasi, Pasang Target Tambah Kursi DPRD
IKEA di King’s Shopping Center Jadi Sinyal Positif Revitalisasi Pusat Kota Bandung

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:50 WIB

TKW Asal Bandung Terperangkap di Irak, Diduga Korban Sindikat TPPO Pakai Paspor Imigrasi Tangerang? 

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:20 WIB

Malam Festival Budaya Hari Jadi Purwakarta, Kemegahan yang Mengandung Makna

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:28 WIB

Antusiasme Masyarakat Warnai Kemeriahan Parade Asia Africa Festival 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:33 WIB

Warung di Wilayah Plered Ini Diduga Jadi Agen Rokok Ilegal, Aparat Diminta Bertindak

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:50 WIB

Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:49 WIB

Keluarga H. Asep Ruslan Ucapkan Terima Kasih Atas Doa Pernikahan Ulya & Alva

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:37 WIB

TKW Asal Cianjur Celaka di Libya Diduga Korban Sindikat TPPO Pakai Paspor Imigrasi Jakarta Selatan

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:40 WIB

Dampak Kasus Ijon Proyek, BPK Berikan Opini Disclaimer untuk Pemkab Bekasi

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Gotong Royong TNI dan Warga Warnai Pengecoran Jembatan Beton di Abdya

Minggu, 26 Jul 2026 - 16:51 WIB