Pakar Hukum Sebut Kriminalisasi Petani Pangalengan di Lahan HGU Bermasalah Sebagai Anomali Hukum

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 18:52 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Sebut Kriminalisasi Petani Pangalengan di Lahan HGU Bermasalah Sebagai Anomali Hukum

BANDUNG – Indonesia 1.net

Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Aliansi Petani Pangalengan (APP) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Pengadilan Negeri (PN) Baleendah, Senin (11/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Massa menuntut pembebasan Asep Heri, seorang petani yang ditahan atas tuduhan penguasaan lahan tanpa izin oleh PTPN I Regional 2 (eks PTPN VIII).

Konflik agraria ini memicu sorotan tajam dari pakar hukum terkait legalitas lahan yang disengketakan. Pakar sekaligus praktisi hukum, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menilai penanganan perkara ini merupakan sebuah anomali hukum jika didasarkan pada hak guna usaha (HGU) yang bermasalah.

“Secara hukum, kita wajib menguji terlebih dahulu legalitas HGU yang dijadikan dasar klaim oleh PTPN I Regional 2. Jika benar masa berlaku HGU telah habis, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah negara dan wajib ditata ulang sesuai amanat reforma agraria,” ujar Taufik dalam pernyataan yuridisnya kepada media di sela-sela aksi.

Menurut Taufik, mempidanakan petani di atas lahan yang masa berlakunya telah habis atau terlantar justru mencederai rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 mengamanatkan bahwa tanah harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ia juga menyayangkan penggunaan instrumen pidana sebagai alat tekan. “Penggunaan instrumen pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan alat represif untuk membungkam rakyat. Negara melalui BUMN tidak boleh bertindak seperti tuan tanah kolonial,” tegasnya.

Di tengah aksi, suasana sempat haru saat istri Asep Heri menyampaikan orasinya. Sambil terisak, ia menegaskan bahwa suaminya bukan penjahat, melainkan hanya penggarap yang mengandalkan hasil bumi untuk bertahan hidup.

Berdasarkan pantauan di lapangan, massa aksi mengusung tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum

Membebaskan Asep Heri tanpa syarat dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi petani.

Melakukan audit transparan terhadap seluruh HGU PTPN I Regional 2 di wilayah Pangalengan yang diduga habis masa berlakunya atau terlantar.

Mendorong pelaksanaan reforma agraria sejati dengan memberikan legalitas tanah kepada petani penggarap.

Taufik Nasution menambahkan, negara memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan mendistribusikan kembali lahan yang tidak produktif sesuai asas fungsi sosial tanah dalam Pasal 6 UUPA.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di sekitar area PN Baleendah menunggu kejelasan proses hukum yang menimpa rekan mereka.

(Red)

Berita Terkait

Aktivis Antikorupsi Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan di Jawa Barat
Kodam III/Siliwangi Gelar Turnamen Pencak Silat, 25 Kodim Ikut Bertanding
Founder Rumah Saraswati: Generasi Muda Agar Tidak Terjebak Dalam Tindakan Anarkis
Seniman-Jero Mangku Bali I Ketut Adi Candra Hadirkan Abstrak Sakral “AUM di Tengah Realitas Hybrid
Musda IV Hanura Jabar: Dian Rahadian Berpeluang Aklamasi, Pasang Target Tambah Kursi DPRD
IKEA di King’s Shopping Center Jadi Sinyal Positif Revitalisasi Pusat Kota Bandung
Poros Mahasiswa Bandung Bergerak Gelar Unras Sikapi MBG dan KMP serta Berbagai Permasalahan
BPD HIPMI JABAR Lantik 9 Badan Semi Otonom Baru

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:08 WIB

Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:43 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:24 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Beras dari Kapolda Aceh kepada Personel

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:17 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:20 WIB

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:35 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:33 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Berita Terbaru