Kuasa Hukum Bobby dan Rohman Kecam Putusan Hakim, Sebut Proses Hukum Tidak Adil
Bandung – Kuasa hukum Bobby dan Rohman mengecam putusan hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (12-1-2025), karena tidak mempertimbangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam proses hukum kliennya.

“SPDP tidak pernah diserahkan kepada kami, melanggar prosedur di KUHAP dan putusan MK 130. Hakim tidak mempertimbangkan satu kata pun terkait putusan MK 130 yang mewajibkan penyidik untuk menyerahkan SPDP kepada terlaporter tersangka,” ujar kuasa hukum Bobby dan Rohman.
Kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan, termasuk 48 bukti yang tidak ada SPDP-nya. “Kami menilai SPDP itu tidak dibuat karena tidak dibuktikan. Keputusan hakim tidak mempertimbangkan, tidak malah mengabaikan putusan MK 130,” tambahnya.
Kuasa hukum Bobby dan Rohman menyatakan bahwa proses hukum yang dijalani kliennya tidak adil dan mengusik rasa keadilan. “Ini bukan tentang masalah tindak pidana korupsi, tapi ini masalah proses hukum yang harus diterima secara adil oleh setiap orang, termasuk klien kami,” ujarnya.
Kuasa hukum Bobby dan Rohman akan melakukan upaya hukum selanjutnya, termasuk mengajukan permohonan-permohonan kepada Jaksa Agung terkait perkara ini. (Red) **









































