Sibolga —Indonesia1net.com) Aroma dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2025 semakin menyengat. Temuan awak media tidak lagi sekadar menunjukkan kejanggalan administratif, tetapi mengarah pada pola yang patut diduga sebagai praktik pengelolaan anggaran yang tidak sehat, sarat rekayasa, dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sorotan paling mencolok mengarah pada proyek rehabilitasi Stadion Horas dengan nilai fantastis mencapai Rp8.000.000.000 melalui mekanisme tender. Proyek ini didahului oleh jasa konsultansi perencanaan sebesar Rp100.000.000 melalui pengadaan langsung. Skema ini tidak hanya menimbulkan tanda tanya, tetapi juga patut diduga sebagai pintu masuk pengondisian awal yang berpotensi mengarahkan hasil tender kepada pihak tertentu.
Tidak berhenti di situ, praktik tunda bayar dari Tahun Anggaran 2024 yang dibebankan ke tahun 2025—yang masih menjadi sorotan hingga Jumat, 17 April 2026—semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam perencanaan anggaran.
Skema pembayaran dengan pola 95 persen dan pelunasan 5 persen pada sejumlah pekerjaan, seperti jalan setapak, drainase, hingga jaringan distribusi air, menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa administrasi atau bahkan praktik “utang proyek” yang tidak transparan.
Pada kegiatan pemeliharaan jalan di sejumlah ruas strategis seperti Jalan Mesjid, Jalan A. Yani, dan Jalan Kenari, anggaran kembali digelontorkan dalam jumlah besar. Ironisnya, pengawasan terhadap proyek-proyek tersebut justru dilakukan melalui pengadaan langsung. Kondisi ini mempersempit ruang pengawasan independen dan membuka peluang konflik kepentingan yang berpotensi meloloskan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Kejanggalan semakin terlihat pada penggunaan anggaran dengan nomenklatur “biaya umum” yang terkesan menjadi ruang gelap pengelolaan anggaran. Biaya umum pengelolaan DAK fisik bidang jalan tercatat sebesar Rp600.000.000, sementara biaya umum perencanaan dan pengelolaan pemeliharaan jalan masing-masing sekitar Rp25.000.000.
Minimnya rincian pada pos ini membuka dugaan kuat adanya pemborosan hingga praktik mark-up yang sulit diawasi.
Di tengah berbagai kejanggalan tersebut, belanja operasional kantor justru tetap membengkak.
Anggaran sebesar Rp255.800.000 untuk rapat koordinasi dan konsultasi SKPD, Rp192.300.000 untuk jasa pelayanan umum kantor, serta hampir Rp300.000.000 untuk pemeliharaan gedung, memunculkan kesan bahwa anggaran lebih banyak terserap untuk kebutuhan internal dibanding kepentingan publik yang lebih luas.
Lebih lanjut, proyek pembangunan gedung parkir dan perkantoran Kejaksaan Negeri Sibolga dalam APBD Perubahan dengan total lebih dari Rp877.000.000 diduga sengaja dipecah menjadi dua paket. Pola ini kerap dikaitkan dengan upaya menghindari mekanisme tender terbuka, yang pada akhirnya berpotensi mengarah pada pengondisian proyek.
Yang semakin memperkuat kecurigaan, ketika awak media telah mengirimkan surat konfirmasi tertulis melalui WhatsApp kepada Kepala Dinas PUPR Kota Sibolga, tidak ada satu pun tanggapan atau klarifikasi yang diberikan hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam tersebut bukan hanya mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga mempertegas dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.
Dalam situasi seperti ini, diamnya pejabat publik bukan lagi hal yang netral. Justru sebaliknya, hal tersebut menjadi indikator yang semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa pengelolaan anggaran di instansi tersebut sedang tidak baik-baik saja.
Oleh karena itu, Inspektorat Daerah didesak untuk segera melakukan audit menyeluruh secara serius dan independen. Aparat penegak hukum juga diminta untuk tidak menunggu polemik semakin meluas, melainkan segera melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Pemerintah Kota Sibolga pun dituntut untuk tidak berlindung di balik prosedur formalitas. Transparansi merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Seluruh dokumen penggunaan anggaran harus dibuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penjelasan dan tindakan tegas, maka bukan hanya keuangan daerah yang terancam, tetapi juga kepercayaan masyarakat yang akan terkikis.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan di Kota Sibolga. Publik kini menunggu keberanian pemerintah untuk membuka fakta yang sebenarnya, bukan sekadar diam di tengah derasnya sorotan,tutupnya.
(Hasanuddin)





































