Begini Skema Pemilihan Anggota BPD di Cikarang Timur Bekasi

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:37 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Begini Skema Pemilihan Anggota BPD di Cikarang Timur Bekasi

BEKASI – Indonesia 1.net

Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, dipastikan akan menggunakan mekanisme pemilihan langsung melalui keterwakilan tokoh masyarakat di setiap dusun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil guna memastikan anggota BPD terpilih benar-benar merepresentasikan aspirasi warga setempat.

Ketua Forum BPD Kecamatan Cikarang Timur, Alamsyah, menegaskan bahwa seluruh tahapan dan ketentuan pengisian ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016. Ia menjelaskan bahwa proses ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan pemilihan umum (Pemilu) pada umumnya.

“Sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, ini bukan pemilihan BPD secara umum, melainkan pengisian sebagai keterwakilan masyarakat di setiap dusun. Pemilihan langsung dilakukan oleh tokoh masyarakat yang memenuhi kriteria, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga tokoh pendidikan,” ujar Alamsyah, minggu 10/11.

Mekanisme ini pun disambut baik oleh warga. Encup, salah satu warga Jatijaya, menilai proses pengisian yang melibatkan unsur keterwakilan tokoh tersebut sudah berjalan transparan.

Menurutnya, panitia telah menjalankan tugas sesuai koridor hukum, termasuk Surat Keputusan Bupati Nomor /00.3.3.2/kep.269-DPMD/2026.“Aturannya sudah jelas dan dibuat transparan.

Contohnya, panitia mengumumkan terlebih dahulu para tokoh yang memiliki hak pilih, baru kemudian para calon anggota BPD mendaftar,” kata Encup.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melihat proses ini secara objektif dan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, provinsi, hingga nasional sebagai dasar hukum pelaksanaan.Menutup keterangannya, Encup berharap proses pemilihan dapat berlangsung kondusif dan lancar. Ia menekankan pentingnya bagi anggota BPD terpilih nantinya untuk memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.

“Kami berharap ke depannya para anggota BPD terpilih benar-benar menjalankan tupoksinya sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 demi kemajuan desa,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Dampak Kasus Ijon Proyek, BPK Berikan Opini Disclaimer untuk Pemkab Bekasi
Perluas Jaringan ke Seluruh Indonesia, LBH PARI Siap Beri Bantuan Hukum dan Transparan
Penantian Panjang Berakhir, Warga Kampung Tanah Baru Sambut Gembira Perbaikan Jalan
Menabrak UU Ketenagakerjaan: PT MPP Bekasi Diduga PHK Sepihak 17 Buruh , Sunat Tunjangan , dan Bayar Upah di Bawah UMK
Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim, Aliansi Ormas Bekasi Potong 4 Hewan Qurban di Idul Adha 1447 H
UPTD Bangunan Wilayah III Bekasi Disorot, Dugaan Ijon Proyek Menguat
Harumkan Nama Setu, Nayaka Aulia Putri Layak Dapat Apresiasi Khusus dari Camat dan Kades
Target April Meleset, Lahan Pemindahan Sampah Japek Belum Siap

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:28 WIB

DP Rumah Subsidi 1% dan BSPS Tanpa Syarat Sertifikat, Kini Disosialisasikan di Bandung

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:20 WIB

Malam Festival Budaya Hari Jadi Purwakarta, Kemegahan yang Mengandung Makna

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:28 WIB

Antusiasme Masyarakat Warnai Kemeriahan Parade Asia Africa Festival 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:33 WIB

Warung di Wilayah Plered Ini Diduga Jadi Agen Rokok Ilegal, Aparat Diminta Bertindak

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:50 WIB

Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:49 WIB

Keluarga H. Asep Ruslan Ucapkan Terima Kasih Atas Doa Pernikahan Ulya & Alva

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:37 WIB

TKW Asal Cianjur Celaka di Libya Diduga Korban Sindikat TPPO Pakai Paspor Imigrasi Jakarta Selatan

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:40 WIB

Dampak Kasus Ijon Proyek, BPK Berikan Opini Disclaimer untuk Pemkab Bekasi

Berita Terbaru