Bukan PPDB Lagi! Ini Aturan Main dan Jalur Masuk Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2026
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi bergerak cepat memastikan masyarakat paham aturan main baru dalam penerimaan siswa tahun ini.
Bertempat di SDN Wanasari 12 Cibitung, Kamis (7/5/2026), Disdik menggelar sosialisasi intensif mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dengan menggandeng kepala sekolah, komite, pengawas, hingga awak media.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Irawan Sari Prayitno, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini resmi mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
“SPMB ini bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya sistem penerimaan murid baru yang mengedepankan asas objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan,” kata Irawan saat diwawancarai awak media.
Apa Bedanya PPDB dan SPMB?
Bagi orang tua murid yang bingung dengan istilah baru ini, Irawan menjelaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB sebenarnya hanya pada nomenklatur atau penamaan resmi dari pemerintah pusat. Secara teknis dan jalur masuk, mekanisme yang digunakan masih relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Jalur Masuk
Tetap menggunakan jalur domisili (zonasi), afirmasi, dan mutasi.
Kuota SD
Jalur domisili masih mendominasi dengan porsi sekitar 80 persen. Sisanya dibagi untuk jalur afirmasi dan mutasi sesuai ketentuan.
*Wajib Datang ke Sekolah (Sistem Offline)*
Berbeda dengan wilayah lain yang sepenuhnya digital, Disdik Kabupaten Bekasi tahun ini memilih tetap menerapkan sistem pendaftaran secara offline. Orang tua diminta datang langsung ke sekolah tujuan agar panitia bisa melakukan verifikasi dan validasi dokumen secara riil dan instan.
“Kepanitiaan sekolah melakukan verifikasi dan validasi secara langsung terhadap dokumen calon siswa. Jadi masyarakat datang langsung ke sekolah agar prosesnya lebih jelas dan terkontrol,” tambahnya.
*Perang Lawan Pungli dan Transparansi Kuota*
Demi menjamin keadilan, Disdik menginstruksikan seluruh sekolah negeri untuk memasang spanduk informasi secara terbuka di area sekolah. Spanduk tersebut wajib memuat informasi detail mengenai daya tampung (kuota) kelas serta penegasan larangan pungutan liar (pungli).
Di akhir komitmennya, Irawan mengimbau para orang tua khususnya yang memanfaatkan jalur afirmasi untuk tidak menunda-nunda pendaftaran dan mengikuti jadwal yang ada.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk realistis terhadap kapasitas daya tampung sekolah negeri yang terbatas.“Kita juga harus melihat kondisi sekolah, jumlah ruang kelas, dan tenaga pengajar.
“Kalau siswa terlalu banyak tentu proses belajar mengajar menjadi tidak nyaman,” pungkasnya.
(ADV)





































