Bukan PPDB Lagi! Ini Aturan Main dan Jalur Masuk Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2026

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:45 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukan PPDB Lagi! Ini Aturan Main dan Jalur Masuk Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2026

Bekasi – Indonesia 1.net

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi bergerak cepat memastikan masyarakat paham aturan main baru dalam penerimaan siswa tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bertempat di SDN Wanasari 12 Cibitung, Kamis (7/5/2026), Disdik menggelar sosialisasi intensif mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dengan menggandeng kepala sekolah, komite, pengawas, hingga awak media.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Irawan Sari Prayitno, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini resmi mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

“SPMB ini bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya sistem penerimaan murid baru yang mengedepankan asas objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan,” kata Irawan saat diwawancarai awak media.

Apa Bedanya PPDB dan SPMB?

Bagi orang tua murid yang bingung dengan istilah baru ini, Irawan menjelaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB sebenarnya hanya pada nomenklatur atau penamaan resmi dari pemerintah pusat. Secara teknis dan jalur masuk, mekanisme yang digunakan masih relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Jalur Masuk

Tetap menggunakan jalur domisili (zonasi), afirmasi, dan mutasi.

Kuota SD

Jalur domisili masih mendominasi dengan porsi sekitar 80 persen. Sisanya dibagi untuk jalur afirmasi dan mutasi sesuai ketentuan.

*Wajib Datang ke Sekolah (Sistem Offline)*

Berbeda dengan wilayah lain yang sepenuhnya digital, Disdik Kabupaten Bekasi tahun ini memilih tetap menerapkan sistem pendaftaran secara offline. Orang tua diminta datang langsung ke sekolah tujuan agar panitia bisa melakukan verifikasi dan validasi dokumen secara riil dan instan.

“Kepanitiaan sekolah melakukan verifikasi dan validasi secara langsung terhadap dokumen calon siswa. Jadi masyarakat datang langsung ke sekolah agar prosesnya lebih jelas dan terkontrol,” tambahnya.

*Perang Lawan Pungli dan Transparansi Kuota*

Demi menjamin keadilan, Disdik menginstruksikan seluruh sekolah negeri untuk memasang spanduk informasi secara terbuka di area sekolah. Spanduk tersebut wajib memuat informasi detail mengenai daya tampung (kuota) kelas serta penegasan larangan pungutan liar (pungli).

Di akhir komitmennya, Irawan mengimbau para orang tua khususnya yang memanfaatkan jalur afirmasi untuk tidak menunda-nunda pendaftaran dan mengikuti jadwal yang ada.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk realistis terhadap kapasitas daya tampung sekolah negeri yang terbatas.“Kita juga harus melihat kondisi sekolah, jumlah ruang kelas, dan tenaga pengajar.
“Kalau siswa terlalu banyak tentu proses belajar mengajar menjadi tidak nyaman,” pungkasnya.

(ADV)

Berita Terkait

Galian C Puluhan Hektare di Wibawamulya Disorot, LSM GANAS Desak Pemkab dan APH Periksa Izin
LSM GANAS Soroti Dana Hibah Golkar Bekasi Rp1,61 Miliar, Dugaan SPJ Fiktif dan Mark-up Perlu Diusut
Diduga Berdiri di Atas Saluran Air, Bangunan Yayasan El-Wafa Terancam Dibongkar
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan
Gakkum KLH Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Sungai Bendung Srengseng Hilir, Petani Bekasi Bersatu Kawal Kasus
Surat Terbuka untuk Kepala Daerah: Warga Minta Target Kilat RDTR Cikarang Timur Tak Korbankan Kualitas
Diduga Buang Limbah B3 ke Sungai, PT Indra Prasta Indonesia Dilaporkan Petani Bekasi ke KLH
Dugaan Penggelapan Dana Warga oleh Oknum Ketua RT di Tambelang, Sertifikat dan SPPT PBB Tak Kunjung Selesai

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:06 WIB

Galian C Puluhan Hektare di Wibawamulya Disorot, LSM GANAS Desak Pemkab dan APH Periksa Izin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Diduga Berdiri di Atas Saluran Air, Bangunan Yayasan El-Wafa Terancam Dibongkar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan

Kamis, 24 September 2026 - 23:20 WIB

Gakkum KLH Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Sungai Bendung Srengseng Hilir, Petani Bekasi Bersatu Kawal Kasus

Jumat, 18 September 2026 - 10:29 WIB

Surat Terbuka untuk Kepala Daerah: Warga Minta Target Kilat RDTR Cikarang Timur Tak Korbankan Kualitas

Selasa, 15 September 2026 - 22:34 WIB

Diduga Buang Limbah B3 ke Sungai, PT Indra Prasta Indonesia Dilaporkan Petani Bekasi ke KLH

Selasa, 15 September 2026 - 12:05 WIB

Dugaan Penggelapan Dana Warga oleh Oknum Ketua RT di Tambelang, Sertifikat dan SPPT PBB Tak Kunjung Selesai

Jumat, 11 September 2026 - 21:14 WIB

Dituding Buang Limbah B3 ke Sungai BSH 9, PT Indah Prasta Sebut Ada Kebocoran

Berita Terbaru