Waketum DPN PERADI: AS Siap Tes DNA, Tapi Minta Ada Kesepakatan Dulu Biar Fair
BANDUNG – Beredar kabar bahwa AS sudah tiga kali menghindari pemeriksaan tes DNA yang diajukan pihak H. Kabar itu langsung dibantah kuasa hukum.
H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI menegaskan narasi “tiga kali mangkir” itu menyesatkan dan tidak sesuai fakta di lapangan.
Hal ini disampaikan Yovie melalui surat Hak Jawab bernomor `24/HJK/LF-YMS&P/VIII/2026` yang dikirim ke sejumlah media, Senin 11 Agustus 2026.
Faktanya: Hanya Ada 1 Undangan Resmi
Menurut Yovie, kliennya AS hanya menerima satu surat undangan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota.
Undangan itu untuk pengambilan sampel DNA pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Bidlab DNA Pusdokkes Polri, Jakarta Timur.
“Tidak ada undangan kedua maupun ketiga yang kami terima,” kata Yovie.
Ia meluruskan, yang terjadi setelah itu adalah komunikasi penyesuaian jadwal. Bukan ketidakhadiran berulang.
“Ungkapan ‘tiga kali reschedule’ tanpa konteks bikin kesan seolah klien kami mangkir berkali-kali. Padahal ini murni penyesuaian jadwal setelah 1 undangan resmi diterima,” tegasnya.
Alasan Minta Dijadwal Ulang: Biar Ada Aturan Main
Yovie menegaskan sejak awal AS tidak pernah menolak tes DNA. Sikap kooperatif itu juga sudah disampaikan tertulis ke Kapolres Metro Bekasi Kota.
Lalu kenapa minta dijadwal ulang?
Jawabannya: agar ada Surat Kesepakatan Bersama dulu sebelum pengambilan sampel.
“Ini untuk menjaga hasil DNA tetap objektif dan tidak disalahartikan ke depannya,” jelas Yovie.
Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak harus sepakat soal 4 hal penting:
1. Tujuan pemeriksaan dan laboratorium yang digunakan
2. Jaminan keutuhan sampel dari awal sampai akhir
3. Batas makna hasil DNA – hanya untuk membuktikan hubungan biologis, bukan otomatis bukti pidana
4. Konsekuensi hukum yang jelas untuk kedua belah pihak
“Kami ingin pemeriksaan yang kredibel. Hasil DNA ya buat buktikan hubungan biologis. Titik. Jangan dipakai buat bangun narasi lain di luar itu,” ujarnya.
Isi Pokok Kesepakatan yang Diajukan
Kerangka kesepakatan yang diajukan tim kuasa hukum mencakup:
– Hasil diterima apa adanya, mau positif atau negatif
– Jika terbukti ada hubungan biologis, urusan perdata diselesaikan sesuai hukum
– Jika tidak ada hubungan biologis, maka klaim harus disesuaikan dengan fakta ilmiah
– Hasil tidak boleh dipakai untuk membangun opini publik yang melebihi fungsi ilmiahnya
Minta Media Lakukan Koreksi
Kuasa hukum juga meminta media yang memberitakan untuk melakukan 4 hal:
1. Meluruskan bahwa undangan resmi hanya 1 kali
2. Menjelaskan alasan penjadwalan ulang adalah penyusunan Kesepakatan Bersama
3. Menyunting narasi yang menyiratkan AS menghindar dari proses hukum
4. Memuat hak jawab ini secara utuh dan menautkannya di artikel yang diklarifikasi
“Kebebasan pers harus dibarengi akurasi fakta. Jangan sampai perbedaan jadwal dituduh sebagai penghindaran. Biarkan DNA yang bicara secara ilmiah. Biarkan hukum yang menilai pidananya berdasarkan alat bukti,” tutup H. Yovie Megananda Santosa.
Bantu tayang pada Minggu, 16 Agustus 2026.
*(Indonesia1.net)*








































