BAYAR PAJAK 5 TAHUN DIGOYANG INUL DI SAMSAT KAWALUYAAN? WARTAWAN JUGA WAJIB PAJAK!
BANDUNG,Indonesia1.Net-Seorang Wajib Pajak (WP) dengan inisial Och yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, mengeluhkan pelayanan di Samsat Kawaluyaan, Bandung Tengah, saat mengurus pembayaran pajak 5 tahunan milik saudaranya pada Senin, 10 Oktober 2026 lalu.
Och menyebut, petugas pelayanan di Samsat tersebut “bergoyang-goyang” dalam memberikan keterangan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar. Bahkan ada oknum pelayanan yang berbisik,
“Kalau untuk jalur wartawan bisa menghubungi Pak X,” ujar salah satu petugas pelayanan yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, prosedur pembayaran pajak 5 tahunan sudah jelas diatur negara dan tidak ada jalur khusus wartawan.
Kronologis
Menurut Och kepada Redaksi Indobesia1. Net, ia sudah menempuh prosedur resmi. Ia mempertanyakan,
“Saya harus siapkan uang berapa jika dimudahkan dan tidak digoyang sana sini, kaya Inul aja,” ucap Och kesal.
Sempat terjadi sedikit trouble saat memproses pajak 5 tahunan tanpa KTP pemilik asli. Namun akhirnya tetap bisa dibantu, dengan embel-embel biaya jalur tanpa KTP Rp400 ribu.
Ini yang menjadi pertanyaan besar. Wajib pajak tanpa KTP dan dengan KTP tetap *TIDAK DIWAJIBKAN* membayar biaya pendaftaran ke bagian pelayanan selain pajak resmi dan PNBP yang sah.
INI DASAR HUKUMNYA, CATAT! BIAR TIDAK ADA PUNGLI BERKEDOK “UANG TEMBAK KTP”:
Agar tidak ada lagi petugas pelayanan yang bermain pungli di depan wartawan dan masyarakat, Redaksi merangkum dasar hukum resmi dari Google dan sumber Korlantas Polri:
*1. Cek Fisik 5 Tahunan GRATIS!*
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 61, perpanjangan STNK 5 tahunan wajib cek fisik. Korlantas Polri menegaskan cek fisik itu GRATIS, tidak dipungut biaya. d4cc
2. Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama BOLEH Selama 2026!
Ini kebijakan nasional terbaru. Korlantas Polri resmi mengizinkan pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama selama tahun 2026, sebelum wajib balik nama total di 2027. b348
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan:
“Kalau tidak ada (KTP pemilik lama), kita tanyakan kendaraan ini milik siapa. Jika memang sudah berpindah tangan, tetap kita layani untuk pengesahan dan pembayaran pajak, tetapi wajib mengisi formulir pernyataan.” c246
Syaratnya hanya: STNK asli, KTP pemilik saat ini, kuitansi jual beli, dan isi formulir pernyataan. Bukan bayar Rp400 ribu uang tembak!
3. Biaya Resmi Hanya PNBP Sesuai PP No.76 Tahun 2020!
Semua biaya PNBP Samsat sudah diatur transparan dalam *PP No.76 Tahun 2020*. Di luar itu adalah PUNGLI. Tidak ada istilah “uang jalur”, “uang tembak KTP”, atau “biaya pendaftaran pelayanan”.
4. Instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sudah Jelas!
Gubernur Jawa Barat sudah berulang kali mengimbau di media sosialnya: *Permudah bayar pajak, jangan persulit rakyat yang mau taat pajak!* Bahkan BBNKB II digratiskan untuk mendorong balik nama.
TEGASAN REDAKSI:
Wartawan juga wajib pajak. Masyarakat juga wajib bayar pajak.
Yang TIDAK BOLEH adalah bagian pelayanan yang mempersulit bayar pajak dengan dalih harus bayar ini dan itu yang dasar hukumnya tidak ada.
Jika WP KTP-nya bukan atas nama pemilik, lalu dibuat alasan agar WP mengeluarkan uang tembak KTP Rp400 ribu, itu PUNGLI JELAS!
Dasar hukumnya apa? Itu pungli! Uang punglinya untuk apa? Masuk kantong siapa?
Pelayanan publik harus humanis, transparan, dan bebas pungli. Jangan goyang Inul di depan Wajib Pajak yang mau taat.
Hingga berita ini diturunkan, Jumat, 17 Oktober 2026 Pukul 20.00 WIB, belum ada klarifikasi resmi dari Samsat Bandung Tengah (Kawaluyaan) yang menghubungi Redaksi Indonesia1.net
Redaksi membuka hak jawab.
Laporan: Och (Wajib Pajak) / Redaksi http:Indonesia1.net
Editor: Dewi Apriatin









































