Klinik Milik Dirut Bayu Asih Tolak Pasien Anak Kondisi Demam Tinggi?
Purwakarta_Seorang anak berusia dua tahun yang alami demam tinggi hingga kejang alami pembiaran di Klinik Kesehatan As_Syofa Sukatani Purwakarta.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 19/6/2026 sekira pukul 23.40 wib.
Pasien tersebut bernama
Muhammad, anak dari Ujang Masria yang berdomisili di Kampung Cilalawi, Desa Cilalawi, tak jauh dari lokasi keberadaan Klinik.
Menurut keterangan yang disampaikan UM (ayah kandung pasien), saat itu di Klinik seolah tak ada yang peduli dengan keselamatan anaknya.
“Meski kondisi anak saya demam tinggi hingga kejang, perawat dan dokter disana tak berikan tindakan medis. Anak saya bahkan dibiarkan,” ujar Ujang kepada awak media.
“Selanjutnya dengan entengnya mereka menganjurkan untuk membawa anak saya ke RSUD,” tambahnya kemudian.
Lebih lanjut dikatakannya bila pihak Klinik akhirnya hanya memberikan obat biasa dengan harga Rp 90 ribu.
Merasa khawatir akan keselamatan anaknya, istri UM akhirnya berinisiatif membawa anaknya yang semakin parah demamnya ke Klinik Asri Cianting.
Di Klinik Asri, Muhammad akhirnya mendapatkan penanganan medis yang jauh berbeda dengan Klinik As-Syofa.
Hingga kesehatan anaknya berangsur membaik setelah jalani perawatan.
Sayangnya, pihak Klinik membantah adanya penolakan terhadap pasien demam tinggi seperti yang disampaikan orangtua si anak.
Menurut mereka, pasien tersebut sudah beberapa kali datang ke Klinik dengan kasus yang sama.
“Pihak keluarganya disarankan untuk ke RSUD, sebab di Klinik tidak tersedia ada obat untuk penyakit panas kejang,” jelas perwakilan Klinik As- Shofa.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas kesehatan termasuk Klinik atau Rumah Sakit yang menolak pasien gawat darurat melanggar regulasi kesehatan dan terancam sanksi berat.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan tersebut diantaranya: Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif hingga pencabutan perizinan berusaha.
Selain itu, pelaku penolakan pasien juga dapat dikenakan denda atau pidana penjara apabila kelalaian tersebut menyebabkan cacat atau hilangnya nyawa seseorang.
(Red)





































