Klinik Milik Dirut Bayu Asih Tolak Pasien Anak Kondisi Demam Tinggi?

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 21:34 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klinik Milik Dirut Bayu Asih Tolak Pasien Anak Kondisi Demam Tinggi?

Purwakarta_Seorang anak berusia dua tahun yang alami demam tinggi hingga kejang alami pembiaran di Klinik Kesehatan As_Syofa Sukatani Purwakarta.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 19/6/2026 sekira pukul 23.40 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasien tersebut bernama
Muhammad, anak dari Ujang Masria yang berdomisili di Kampung Cilalawi, Desa Cilalawi, tak jauh dari lokasi keberadaan Klinik.

Menurut keterangan yang disampaikan UM (ayah kandung pasien), saat itu di Klinik seolah tak ada yang peduli dengan keselamatan anaknya.

“Meski kondisi anak saya demam tinggi hingga kejang, perawat dan dokter disana tak berikan tindakan medis. Anak saya bahkan dibiarkan,” ujar Ujang kepada awak media.

“Selanjutnya dengan entengnya mereka menganjurkan untuk membawa anak saya ke RSUD,” tambahnya kemudian.

Lebih lanjut dikatakannya bila pihak Klinik akhirnya hanya memberikan obat biasa dengan harga Rp 90 ribu.

Merasa khawatir akan keselamatan anaknya, istri UM akhirnya berinisiatif membawa anaknya yang semakin parah demamnya ke Klinik Asri Cianting.

Di Klinik Asri, Muhammad akhirnya mendapatkan penanganan medis yang jauh berbeda dengan Klinik As-Syofa.

Hingga kesehatan anaknya berangsur membaik setelah jalani perawatan.

Sayangnya, pihak Klinik membantah adanya penolakan terhadap pasien demam tinggi seperti yang disampaikan orangtua si anak.

Menurut mereka, pasien tersebut sudah beberapa kali datang ke Klinik dengan kasus yang sama.

“Pihak keluarganya disarankan untuk ke RSUD, sebab di Klinik tidak tersedia ada obat untuk penyakit panas kejang,” jelas perwakilan Klinik As- Shofa.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas kesehatan termasuk Klinik atau Rumah Sakit yang menolak pasien gawat darurat melanggar regulasi kesehatan dan terancam sanksi berat.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan tersebut diantaranya: Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif hingga pencabutan perizinan berusaha.

Selain itu, pelaku penolakan pasien juga dapat dikenakan denda atau pidana penjara apabila kelalaian tersebut menyebabkan cacat atau hilangnya nyawa seseorang.

(Red)

Berita Terkait

Walikota MUhammad Farhan Buka RIUNG Priangan CUP 2026 DI Gor Koni Bandung
DPD KKJN Jawa Barat Resmi Dilantik, Tekad Kuat Wujudkan Jurnalis Profesional dan Berintegritas
Gelar Maulid Nabi, Tokoh Masyarakat Ciantra Apresiasi Dukungan Keluarga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
PEMKOT BANDUNG LUNCURKAN GERAKAN “AKU KAMU KITA”* *DAMPINGI 1000 UMKM URUS SERTIFIKAT HALAL
Trotoar di Lapangan Gasibu Bakal Dibuat Lebih Ramah Pejalan Kaki
Januari–Agustus 2026, Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp41,5 Miliar
Fly Over Margonda Hingga Underpass Citayam, Infrastruktur Depok Digarap 2026-2027
FESTIVAL Layanan AHU Beedampak 2026 Hadir Di Bandung, Gratis Untuk Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Januari–Agustus 2026, Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp41,5 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Siasati Penurunan Anggaran, RSUD Kabupaten Bekasi Terapkan Skema Berimbang

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:40 WIB

Dampak Kasus Ijon Proyek, BPK Berikan Opini Disclaimer untuk Pemkab Bekasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:08 WIB

Perluas Jaringan ke Seluruh Indonesia, LBH PARI Siap Beri Bantuan Hukum dan Transparan

Senin, 1 Juni 2026 - 23:28 WIB

Penantian Panjang Berakhir, Warga Kampung Tanah Baru Sambut Gembira Perbaikan Jalan

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:52 WIB

Menabrak UU Ketenagakerjaan: PT MPP Bekasi Diduga PHK Sepihak 17 Buruh , Sunat Tunjangan , dan Bayar Upah di Bawah UMK

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:33 WIB

Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim, Aliansi Ormas Bekasi Potong 4 Hewan Qurban di Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:44 WIB

UPTD Bangunan Wilayah III Bekasi Disorot, Dugaan Ijon Proyek Menguat

Berita Terbaru