Klinik Milik Dirut Bayu Asih Tolak Pasien Anak Kondisi Demam Tinggi?

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 21:34 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klinik Milik Dirut Bayu Asih Tolak Pasien Anak Kondisi Demam Tinggi?

Purwakarta_Seorang anak berusia dua tahun yang alami demam tinggi hingga kejang alami pembiaran di Klinik Kesehatan As_Syofa Sukatani Purwakarta.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 19/6/2026 sekira pukul 23.40 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasien tersebut bernama
Muhammad, anak dari Ujang Masria yang berdomisili di Kampung Cilalawi, Desa Cilalawi, tak jauh dari lokasi keberadaan Klinik.

Menurut keterangan yang disampaikan UM (ayah kandung pasien), saat itu di Klinik seolah tak ada yang peduli dengan keselamatan anaknya.

“Meski kondisi anak saya demam tinggi hingga kejang, perawat dan dokter disana tak berikan tindakan medis. Anak saya bahkan dibiarkan,” ujar Ujang kepada awak media.

“Selanjutnya dengan entengnya mereka menganjurkan untuk membawa anak saya ke RSUD,” tambahnya kemudian.

Lebih lanjut dikatakannya bila pihak Klinik akhirnya hanya memberikan obat biasa dengan harga Rp 90 ribu.

Merasa khawatir akan keselamatan anaknya, istri UM akhirnya berinisiatif membawa anaknya yang semakin parah demamnya ke Klinik Asri Cianting.

Di Klinik Asri, Muhammad akhirnya mendapatkan penanganan medis yang jauh berbeda dengan Klinik As-Syofa.

Hingga kesehatan anaknya berangsur membaik setelah jalani perawatan.

Sayangnya, pihak Klinik membantah adanya penolakan terhadap pasien demam tinggi seperti yang disampaikan orangtua si anak.

Menurut mereka, pasien tersebut sudah beberapa kali datang ke Klinik dengan kasus yang sama.

“Pihak keluarganya disarankan untuk ke RSUD, sebab di Klinik tidak tersedia ada obat untuk penyakit panas kejang,” jelas perwakilan Klinik As- Shofa.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas kesehatan termasuk Klinik atau Rumah Sakit yang menolak pasien gawat darurat melanggar regulasi kesehatan dan terancam sanksi berat.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan tersebut diantaranya: Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif hingga pencabutan perizinan berusaha.

Selain itu, pelaku penolakan pasien juga dapat dikenakan denda atau pidana penjara apabila kelalaian tersebut menyebabkan cacat atau hilangnya nyawa seseorang.

(Red)

Berita Terkait

Konferensi Pers penutupan CAFEO 44 digelar di depan backdrop ikonik CAFEO 44 Bandung
Galian C Puluhan Hektare di Wibawamulya Disorot, LSM GANAS Desak Pemkab dan APH Periksa Izin
BAYAR PAJAK 5 TAHUN DIGOYANG INUL DI SAMSAT KAWALUYAAN? WARTAWAN JUGA WAJIB PAJAK!
Si Geulis, Digitalisasi Pengelolaan Obat untuk Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik
Sidak Underpass Cimahi, KDM Tanyakan Kepastian Upah Pekerja
LSM GANAS Soroti Dana Hibah Golkar Bekasi Rp1,61 Miliar, Dugaan SPJ Fiktif dan Mark-up Perlu Diusut
ORADO Jabar Dukung HP2B Open Domino, Bidik Kompetisi hingga Tingkat Nasional
Diduga Berdiri di Atas Saluran Air, Bangunan Yayasan El-Wafa Terancam Dibongkar

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:06 WIB

Galian C Puluhan Hektare di Wibawamulya Disorot, LSM GANAS Desak Pemkab dan APH Periksa Izin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Diduga Berdiri di Atas Saluran Air, Bangunan Yayasan El-Wafa Terancam Dibongkar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan

Kamis, 24 September 2026 - 23:20 WIB

Gakkum KLH Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Sungai Bendung Srengseng Hilir, Petani Bekasi Bersatu Kawal Kasus

Jumat, 18 September 2026 - 10:29 WIB

Surat Terbuka untuk Kepala Daerah: Warga Minta Target Kilat RDTR Cikarang Timur Tak Korbankan Kualitas

Selasa, 15 September 2026 - 22:34 WIB

Diduga Buang Limbah B3 ke Sungai, PT Indra Prasta Indonesia Dilaporkan Petani Bekasi ke KLH

Selasa, 15 September 2026 - 12:05 WIB

Dugaan Penggelapan Dana Warga oleh Oknum Ketua RT di Tambelang, Sertifikat dan SPPT PBB Tak Kunjung Selesai

Jumat, 11 September 2026 - 21:14 WIB

Dituding Buang Limbah B3 ke Sungai BSH 9, PT Indah Prasta Sebut Ada Kebocoran

Berita Terbaru