Pejabat PUPR dan Tata Ruang Kota Banda Aceh Bisa Di Pidana Jika Ruas Badan Jalan di Biarkan Berlubang

INDONESIA 1

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:05 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sejumlah ruas jalan di Banda Aceh dilaporkan dalam kondisi berlubang dan belum diperbaiki. Kerusakan itu dinilai sangat membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan dan pada malam hari. Ada beberapa titik bahkan disebut telah memicu kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan Laporan Tim Investigasi, Kondisi jalan di kawasan Lamnyong menuju arah Darussalam, Kota Banda Aceh, sangat dikeluhkan pengguna jalan khususnya masyarakat setempat.

Sejumlah titik di ruas tersebut dilaporkan rusak, lubang-lubang menganga terlihat tersebar di beberapa bagian badan jalan. Tak sedikit kendaraan yang harus melambat drastis atau berbelok mendadak untuk menghindari lubang, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda 4.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, mengatakan pembiaran jalan rusak bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur, melainkan dapat berimplikasi hukum.

“Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Itu kewajiban hukum, bukan pilihan,” ucap Rifqi kepada media ini.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang juga mengatur sanksi pidana dalam Pasal 273.

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana. Ancaman hukuman meningkat apabila kecelakaan menimbulkan luka berat atau korban meninggal dunia.

Menurut Rifqi, jika perbaikan belum dapat dilakukan, Pasal 24 ayat (2) mewajibkan penyelenggara jalan (dinas terkait) memasang tanda atau rambu peringatan pada titik kerusakan. “Kelalaian memasang rambu juga memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ruas jalan yang disoroti antara lain Jalan T Nyak Arief menuju Darussalam, Jalan T P Nyak Makam, dan Jalan T Iskandar. Pada sejumlah titik, permukaan jalan tampak berlubang dengan kedalaman bervariasi. Jalur tersebut tergolong padat dan saban hari dilintasi mahasiswa serta pelajar.

PERMAHI Aceh mendesak Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh melakukan pendataan menyeluruh terhadap titik-titik jalan rusak dan menyampaikannya kepada pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat sesuai kewenangan masing-masing.

Sejumlah ruas yang dilaporkan rusak disebut berstatus kewenangan Pemerintah Aceh. Karena itu, desakan juga diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh agar segera melakukan perbaikan tanpa menunggu jatuhnya korban.

“Keselamatan warga harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tutupnya.” (*)

Berita Terkait

JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan
Ditbinmas Polda Aceh Bagikan Ribuan Kilogram Kurma Bantuan Kapolda Tahap 2 untuk Masyarakat Sambut Ramadan
Bukber Kapolda Aceh Bersama Awak Media : Polda Aceh Dengan Insan Pers Solid Jaga Kamtibmas Kondusif
Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda
LSM Minta Kepolisian Tak Tebang Pilih Tindak Narkoba, Apalagi Lindungi Bandar
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:27 WIB

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:40 WIB

Polsek Tapung Hilir Cek 21.500 Bibit Jagung Tandan Sari

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:14 WIB

Idul Adha Penuh Berkah, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Kurban Bersama

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:50 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:54 WIB

Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba,3 Pelaku Diamankan Polsek Sungkai Jaya

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:00 WIB

Dukung Ketahanan Pangan,Polres Lampung Utara Gelar Rakor Penerimaan Bantuan KUR Himbara

Berita Terbaru