TAPTENG | Gelombang kritik keras kini memuncak terhadap sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang dinilai semakin arogan, anti kritik, dan secara terang-terangan menghindari konfirmasi dari jurnalis.
Perilaku ini dinilai bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah mengarah pada bentuk pembangkangan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik yang menjadi fondasi pemerintahan demokratis.
Pada hari ini, Jumat, 3 April 2026, masyarakat bersama LSM berinisial GB dan jurnalis berinisial HG secara resmi menyatakan sikap tegas, mendesak Bupati Tapanuli Tengah untuk segera mengambil tindakan nyata terhadap oknum ASN yang telah mencoreng wajah birokrasi.
Desakan ini lahir dari akumulasi kekecewaan publik atas sikap sejumlah ASN yang dinilai semakin tertutup, sulit diakses, dan terkesan merasa kebal hukum serta tidak tersentuh kontrol sosial.
Dalam berbagai kejadian, oknum ASN tersebut kerap menghindar saat dikonfirmasi, menutup akses informasi, bahkan menunjukkan sikap meremehkan terhadap kerja-kerja jurnalistik, termasuk terhadap jurnalis HG.
Padahal, keterbukaan informasi publik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Sikap anti kritik justru menjadi indikator kemunduran serius dalam tata kelola pemerintahan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin birokrasi di Tapanuli Tengah akan berubah menjadi ruang kekuasaan tertutup yang jauh dari prinsip akuntabilitas dan pelayanan publik.
Lebih jauh, perilaku ini berpotensi menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, yang seharusnya berdiri sebagai pelayan, bukan penguasa yang anti disentuh kritik.
Kalangan jurnalis, termasuk HG, menegaskan bahwa kerja pers dilindungi oleh undang-undang. Setiap bentuk penghindaran, penghalangan, atau sikap merendahkan terhadap pers merupakan ancaman serius bagi demokrasi.
Bupati Tapanuli Tengah tidak boleh lagi bersikap pasif. Kepemimpinan yang tegas dan berani sangat dibutuhkan untuk membersihkan jajaran ASN dari oknum yang bertindak di luar koridor tugas dan fungsi.
“Tidak boleh ada pembiaran. Jika ini terus terjadi, maka diamnya pimpinan bukan lagi netral, melainkan bentuk pembenaran terhadap arogansi kekuasaan di tubuh birokrasi,” tegas pernyataan dari LSM GB.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, maka LSM GB bersama jurnalis HG akan menempuh langkah lanjutan secara terbuka dan terstruktur sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal isu ini.
Mereka menyatakan siap melayangkan surat somasi resmi kepada Gubernur Sumatera Utara hingga ke pejabat tinggi negara di tingkat pusat.
Selain itu, laporan resmi juga akan diajukan kepada Dewan Pers terkait dugaan kuat adanya penghambatan terhadap kerja jurnalistik oleh oknum ASN di Tapanuli Tengah.
Langkah ini bukan sekadar tekanan, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa prinsip transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas tetap ditegakkan.
Publik kini menunggu: apakah Bupati Tapanuli Tengah akan bertindak tegas membersihkan birokrasi dari mental “raja kecil”, atau memilih diam dan membiarkan kepercayaan masyarakat runtuh perlahan.
(Hasanuddingulo)





































