TAPTENG –Indonesia1.net) Penundaan rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tapanuli Tengah memantik kritik keras dari DPRD. Situasi ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cermin buruknya tata kelola pemerintahan daerah.
Anggota DPRD Tapanuli Tengah dari Fraksi Gerindra, Madayansyah Tambunan, secara terbuka menyebut penundaan tersebut sebagai bentuk ketidaksiapan pemerintah daerah yang tidak bisa lagi ditoleransi.
Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (28 April 2026), Madayansyah menegaskan bahwa mekanisme LKPJ telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ia menilai, mengabaikan agenda paripurna sama saja dengan meremehkan fungsi pengawasan DPRD yang dijamin undang-undang.
“Ini bukan agenda seremonial yang bisa diperlakukan seenaknya. Ini mandat konstitusi,” tegasnya.
Fakta di lapangan, sekitar pukul 10.00 WIB, anggota DPRD justru menerima pemberitahuan penundaan melalui grup WhatsApp internal.
Alasan yang disampaikan, yakni adanya agenda kunjungan pejabat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dinilai sebagai dalih yang tidak berdasar.
Madayansyah menilai, alasan tersebut tidak mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menghormati lembaga legislatif.
“Kalau Bupati tidak hadir, ada Wakil Bupati. Kalau itu pun tidak, ada Sekda. Tapi ini semuanya absen. Ini bukan kelalaian biasa, ini bentuk pengabaian,” ujarnya.
Ia menyebut absennya unsur pimpinan eksekutif dalam agenda resmi DPRD sebagai sinyal kuat adanya masalah serius dalam disiplin pemerintahan.
Lebih keras lagi, ia menilai pemerintah daerah terkesan lari dari tanggung jawab dan tidak siap mempertanggungjawabkan kinerjanya.
“Jangan sampai publik melihat ini sebagai upaya menghindari evaluasi. Ini sangat berbahaya bagi kepercayaan masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, DPRD justru telah menunjukkan kesiapan penuh. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hadir, mulai dari kepolisian, TNI hingga kejaksaan.
Kondisi ini semakin memperjelas siapa pihak yang sebenarnya tidak siap menjalankan kewajibannya.
“Jangan dibalik-balik. Jangan DPRD dijadikan tameng untuk menutupi kelemahan eksekutif,” tegas Madayansyah.
Ironisnya, hingga saat ini DPRD bahkan belum menerima dokumen materi LKPJ yang seharusnya menjadi dasar pembahasan.
Padahal, tanpa dokumen tersebut, pembahasan tidak mungkin dilakukan secara substansial.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini bentuk ketidakseriusan yang terang-terangan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan bagaimana mungkin DPRD diminta bekerja sementara bahan yang akan dibahas tidak pernah diberikan.
Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan adanya pola kerja yang amburadul dan jauh dari prinsip transparansi.
Madayansyah menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam dan menolak keras jika terus dijadikan kambing hitam dalam situasi ini.
“Jangan cuci tangan. Kalau memang belum siap, katakan belum siap. Jangan lempar kesalahan ke DPRD,” katanya lantang.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Kalau ini dibiarkan, masyarakat akan melihat ada yang tidak beres dalam tubuh pemerintah daerah,” ujarnya.
DPRD, lanjutnya, akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan tidak akan tunduk pada pola kerja yang tidak profesional.
Ia mendesak pemerintah daerah segera berbenah dan menunjukkan itikad baik dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
“Ini bukan soal ego lembaga, ini soal tanggung jawab kepada rakyat. Jangan main-main dengan amanah,” pungkasnya.
(Hasanuddingulo)





































