Tapteng -Indonesia1.net)Kasus yang melibatkan Lurah Padang Masiang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Hendra Hutauruk, kini menjadi sorotan publik setelah proses tes urine yang direncanakan di Polres Tapanuli Tengah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Awalnya, lurah tersebut justru meminta agar tes urine tidak hanya dilakukan terhadap dirinya, tetapi juga melibatkan perwakilan masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 27 April 2026, saat dua perwakilan masyarakat, Maskudin Simanjuntak dan Doni Simanjuntak, turut menjalani tes urine di Polres Tapanuli Tengah.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua warga tersebut menunjukkan hasil negatif dari penggunaan narkoba, yang seharusnya menjadi momentum untuk melanjutkan tes terhadap lurah.
Namun, setelah hasil itu keluar, justru Lurah Padang Masiang tidak kunjung menjalani tes urine dengan berbagai alasan yang dinilai tidak masuk akal.
Penundaan demi penundaan memicu kecurigaan di tengah masyarakat yang sejak awal menginginkan proses berjalan secara terbuka dan adil.
Situasi semakin janggal ketika tiba-tiba muncul pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum tanpa kejelasan siapa yang mengundangnya.
Pihak tersebut langsung masuk ke dalam ruangan tertutup di lingkungan Polres Tapanuli Tengah bersama lurah, tanpa keterbukaan kepada publik.
Tidak lama setelah pertemuan tertutup tersebut, muncul kabar mengejutkan bahwa lurah tiba-tiba pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kejadian mendadak itu sontak memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat yang menyaksikan langsung proses tersebut.
Sejumlah warga bahkan menduga kuat bahwa insiden pingsan tersebut hanyalah upaya untuk menghindari tes urine yang sebelumnya diminta sendiri oleh yang bersangkutan.
Dugaan adanya “drama” pun mencuat, memperkeruh situasi dan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap aparat desa.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kemendes PDTT telah menegaskan kebijakan bahwa mulai tahun 2026 seluruh kepala desa dan perangkat desa wajib menjalani tes urine secara berkala.
Program “Desa Bersinar” (Desa Bersih Narkoba) menjadi langkah konkret dalam memastikan aparatur desa bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Beberapa daerah bahkan telah menerapkan kebijakan serupa dengan tindakan tegas, termasuk pemberhentian bagi aparatur yang terbukti positif.
Melihat kondisi di Padang Masiang, masyarakat memiliki hak penuh untuk melaporkan dugaan ini secara resmi ke Kepolisian maupun BNN.
Sesuai aturan yang berlaku, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,tutupnya.
(Hasanuddingulo)





































