TAPANULI TENGAH –Indonesia1.net) Aroma dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, semakin menyengat dan sulit ditutupi. Data resmi penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 menunjukkan angka fantastis, yakni pagu sebesar Rp 705.242.000 dengan realisasi mencapai Rp 645.906.200.
Minggu, 26 April 2026, fakta tersebut menjadi sorotan tajam setelah berbagai kejanggalan mencuat ke permukaan. Angka-angka yang tercatat dalam laporan penggunaan anggaran kini dipertanyakan keras oleh publik dan awak media.
Pasalnya, sejumlah item kegiatan yang tercantum dalam laporan penggunaan anggaran diduga kuat tidak sesuai fakta di lapangan. Bahkan, indikasi kegiatan fiktif mulai mencuat dan menjadi perhatian serius.
Kegiatan pembangunan prasarana jalan desa senilai Rp 147.357.500, penguatan ketahanan pangan Rp 84.675.600, hingga berbagai program Posyandu dengan total puluhan juta rupiah, terkesan hanya “rapi di atas kertas” namun minim bukti nyata di lapangan.
Tak hanya itu, anggaran untuk pengelolaan sampah, pembangunan gapura desa, hingga operasional pemerintah desa juga ikut menjadi tanda tanya besar. Dugaan mark-up hingga kegiatan tidak berjalan sebagaimana mestinya semakin menguat.
Awak media yang mencoba menjalankan fungsi kontrol sosial telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Aek Garut melalui pesan WhatsApp. Namun yang terjadi justru mencurigakan — tidak ada satu pun respon, klarifikasi, maupun itikad baik untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Sikap bungkam ini bukan sekadar kelalaian, melainkan memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghindar dari tanggung jawab. Di tengah sorotan publik, diamnya seorang kepala desa justru mempertegas kecurigaan adanya praktik penyimpangan anggaran.
Padahal, setiap rupiah Dana Desa merupakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan. Ketika pejabat publik memilih diam, publik berhak curiga: ada apa sebenarnya di balik pengelolaan anggaran tersebut?
Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi yang harus ditindak tegas tanpa kompromi.
Aparat penegak hukum, mulai dari Inspektorat, Kejaksaan hingga Kepolisian, didesak untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan investigasi mendalam terhadap penggunaan Dana Desa Aek Garut.
Tidak boleh ada ruang bagi oknum yang bermain-main dengan anggaran rakyat. Jika dibiarkan, praktik seperti ini hanya akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,tutupnya.
(Hasanuddin)





































