TAPTENG, 6 April 2026 —Indonesia1.net) Dugaan praktik kesewenang-wenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mencuat ke publik setelah seorang aparatur sipil negara (ASN), Raju Firmanda Hutagalung, menyampaikan pernyataan terbuka melalui media sosial.
Dalam unggahan yang beredar luas pada Senin (6/4/2026), Raju mengungkap adanya penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) yang dinilainya tidak sesuai prosedur, serta berujung pada pemberian Surat Peringatan (SP 1) terhadap dirinya.
Raju menjelaskan, SPT tersebut memerintahkannya untuk melakukan penagihan tunggakan air ke wilayah Barus. Namun, ia menilai tugas tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan atau tanggung jawab yang selama ini diembannya.
Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum ajudan kepala daerah dan sejumlah ASN dalam proses penerbitan SPT tersebut. Dugaan ini, menurutnya, diperkuat oleh keterangan internal yang menyebut adanya permintaan langsung untuk menerbitkan SPT atas namanya.
Meski demikian, Raju mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan daerah. Dalam pertemuan tersebut, ia menyatakan bahwa kepala daerah tidak mengetahui penerbitan SPT dimaksud dan tidak pernah memberikan instruksi terkait penugasan tersebut.
“Dalam klarifikasi langsung, saya diminta tetap menjalankan tugas seperti biasa di kantor,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Namun, situasi menjadi polemik ketika dirinya justru menerima Surat Peringatan (SP 1) karena dianggap tidak melaksanakan tugas sesuai SPT tersebut.
Raju menyebut telah memberikan penjelasan kepada Satuan Pengawas Internal (SPI) terkait kronologi yang ia alami, termasuk adanya perbedaan antara isi SPT dan arahan pimpinan yang diterimanya secara langsung.
Ia menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses administrasi tersebut, yang berpotensi merugikan dirinya secara profesional.
Dalam konteks regulasi, tindakan penugasan dan pemberian sanksi terhadap ASN harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa setiap kebijakan manajemen ASN wajib berlandaskan sistem merit, profesionalitas, serta akuntabilitas.
Selain itu, disiplin ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mensyaratkan bahwa pemberian sanksi harus dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta kinerja, serta melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap bentuk penugasan dinas, termasuk penerbitan SPT, semestinya memiliki dasar kewenangan yang jelas serta tidak bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi ASN yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, termasuk klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut, sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepastian prosedur dalam tata kelola pemerintahan daerah,tutupnya.
(Hasanuddingulo)





































