Tapanuli Tengah —Indonesia1net.com) Aroma tak sedap dari pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 153067 Huta Balang 2 kian menyengat. Indikasi penyimpangan mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan serius dalam realisasi penggunaan anggaran yang dinilai jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Rabu, 15 April 2026, temuan ini menjadi sorotan setelah awak media menelusuri laporan penggunaan dana BOS yang menunjukkan pola pengeluaran yang patut diduga kuat tidak wajar dan berpotensi menyimpang dari peruntukannya.
Sekolah tersebut diketahui menerima dana BOS sebesar Rp 36.900.000 pada tahap pertama (23 Januari 2025) dan Rp 36.900.000 pada tahap kedua (27 Agustus 2025), dengan total anggaran mencapai Rp 73.800.000 dalam satu tahun. Namun, besarnya anggaran itu tidak berbanding lurus dengan kualitas alokasi yang menyentuh kebutuhan riil pendidikan.
Pada tahap pertama, anggaran justru didominasi oleh pembayaran honor sebesar Rp 16.800.000 dan administrasi sekolah Rp 15.726.000. Sementara itu, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler—yang seharusnya menjadi inti dari proses pendidikan—hanya mendapat Rp 240.000. Angka ini dinilai sangat tidak masuk akal dan memunculkan dugaan kuat adanya pengabaian terhadap kepentingan siswa.
Lebih parah lagi, sejumlah pos krusial seperti pengembangan perpustakaan, asesmen pembelajaran, hingga pengadaan alat multimedia sama sekali tidak dialokasikan (Rp 0). Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi manipulasi perencanaan atau bahkan pengaburan penggunaan anggaran.
Pada tahap kedua, pola serupa kembali terjadi. Anggaran Rp 8.500.000 untuk pengadaan alat multimedia pembelajaran menimbulkan tanda tanya besar, karena tidak disertai transparansi terkait jenis barang maupun bukti fisik keberadaannya. Begitu juga dengan anggaran perpustakaan Rp 7.428.600 yang tiba-tiba muncul tanpa kesinambungan program yang jelas.
Sementara itu, pembayaran honor masih tetap menyedot anggaran signifikan sebesar Rp 7.380.000. Di sisi lain, kegiatan asesmen pembelajaran kembali nihil, memperlihatkan indikasi kuat bahwa kualitas pendidikan bukan menjadi prioritas utama dalam pengelolaan dana tersebut.
Yang lebih memicu kecurigaan, kepala sekolah SD Negeri 153067 Huta Balang 2 terkesan sengaja menghindar. Konfirmasi resmi yang dikirimkan awak media melalui WhatsApp sejak beberapa hari lalu tidak digubris sama sekali. Bungkamnya pihak sekolah dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan yang justru semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan.
Sikap tertutup ini bukan hanya mencederai etika pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan dana negara. Dana BOS adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan diselimuti dengan sikap diam dan menghindar.
Awak media dengan tegas mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Jika ditemukan unsur pelanggaran, aparat penegak hukum diminta tidak ragu menyeret pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di daerah. Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak pendidikan anak-anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah masih memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi apa pun,tutupnya.
(HG)





































