Dugaan SPT Fiktif dan Tekanan ASN di Tapteng Terkuak, Raju: Ada Upaya Pembunuhan Karakter

INDONESIA 1

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 11:48 WIB

50249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPTENG, 6 April 2026 —Indonesia1.net) Dugaan praktik kesewenang-wenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mencuat ke publik setelah seorang aparatur sipil negara (ASN), Raju Firmanda Hutagalung, menyampaikan pernyataan terbuka melalui media sosial.

Dalam unggahan yang beredar luas pada Senin (6/4/2026), Raju mengungkap adanya penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) yang dinilainya tidak sesuai prosedur, serta berujung pada pemberian Surat Peringatan (SP 1) terhadap dirinya.

Raju menjelaskan, SPT tersebut memerintahkannya untuk melakukan penagihan tunggakan air ke wilayah Barus. Namun, ia menilai tugas tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan atau tanggung jawab yang selama ini diembannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum ajudan kepala daerah dan sejumlah ASN dalam proses penerbitan SPT tersebut. Dugaan ini, menurutnya, diperkuat oleh keterangan internal yang menyebut adanya permintaan langsung untuk menerbitkan SPT atas namanya.

Meski demikian, Raju mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan daerah. Dalam pertemuan tersebut, ia menyatakan bahwa kepala daerah tidak mengetahui penerbitan SPT dimaksud dan tidak pernah memberikan instruksi terkait penugasan tersebut.

“Dalam klarifikasi langsung, saya diminta tetap menjalankan tugas seperti biasa di kantor,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Namun, situasi menjadi polemik ketika dirinya justru menerima Surat Peringatan (SP 1) karena dianggap tidak melaksanakan tugas sesuai SPT tersebut.

Raju menyebut telah memberikan penjelasan kepada Satuan Pengawas Internal (SPI) terkait kronologi yang ia alami, termasuk adanya perbedaan antara isi SPT dan arahan pimpinan yang diterimanya secara langsung.

Ia menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses administrasi tersebut, yang berpotensi merugikan dirinya secara profesional.

Dalam konteks regulasi, tindakan penugasan dan pemberian sanksi terhadap ASN harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa setiap kebijakan manajemen ASN wajib berlandaskan sistem merit, profesionalitas, serta akuntabilitas.

Selain itu, disiplin ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mensyaratkan bahwa pemberian sanksi harus dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta kinerja, serta melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap bentuk penugasan dinas, termasuk penerbitan SPT, semestinya memiliki dasar kewenangan yang jelas serta tidak bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi ASN yang bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, termasuk klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.

Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut, sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepastian prosedur dalam tata kelola pemerintahan daerah,tutupnya.

(Hasanuddingulo)

Berita Terkait

Diduga Ada Intervensi: ASN Tak Lagi Netral, Dipaksa Ikut Agenda Politik
“Operasi Dipercepat, Bayi Meninggal: RSUD Pandan Dihantam Dugaan Malpraktik”
Paripurna LKPJ Ditunda, DPRD Tapteng “Disandera” Ketidaksiapan Pemerintah Daerah
Bantuan Banjir Diduga Tak Tepat Sasaran, Lurah Ngamuk—Rahmansyah: Usut dan Tes Urin!
LSM Turun Tangan! Dugaan Penyelewengan Dana BOS Akan Dilaporkan ke Polda dan Kejati
Drama di Balik Tes Urine Lurah Padang Masiang, Proses Mandek Tuai Kecurigaan
Kontroversi Tes Urin Lurah Padang Masiang: Aroma Intervensi Kian Tercium
CV Napogos Berkarya Jaya: Galian Tanah Urug ,Zona Aman Bencana di Tapanuli Tengah

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:41 WIB

Paguyuban Bandung Ngariung menggelar diskusi bisnis bertajuk “THE GAME HAS CHANGED

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

Walikota MUhammad Farhan Buka RIUNG Priangan CUP 2026 DI Gor Koni Bandung

Minggu, 6 September 2026 - 00:27 WIB

Gelar Maulid Nabi, Tokoh Masyarakat Ciantra Apresiasi Dukungan Keluarga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Rabu, 2 September 2026 - 13:47 WIB

PEMKOT BANDUNG LUNCURKAN GERAKAN “AKU KAMU KITA”* *DAMPINGI 1000 UMKM URUS SERTIFIKAT HALAL

Selasa, 1 September 2026 - 11:06 WIB

Trotoar di Lapangan Gasibu Bakal Dibuat Lebih Ramah Pejalan Kaki

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Januari–Agustus 2026, Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp41,5 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Fly Over Margonda Hingga Underpass Citayam, Infrastruktur Depok Digarap 2026-2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:19 WIB

FESTIVAL Layanan AHU Beedampak 2026 Hadir Di Bandung, Gratis Untuk Masyarakat

Berita Terbaru