Sarat Kontroversi, Penunjukan Plt di Kabupaten Bekasi Tabrak Asas Kompetensi

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:01 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarat Kontroversi, Penunjukan Plt di Kabupaten Bekasi Tabrak Asas Kompetensi

Kabupaten Bekasi –  Indonesia 1.net

Pengisian jabatan melalui Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah penunjukan Plt oleh Plt Bupati Bekasi dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sistem merit sendiri menegaskan bahwa setiap ASN yang ditunjuk dalam suatu jabatan, termasuk Plt, harus memiliki kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, integritas, serta pengalaman yang sesuai dengan bidang tugas yang akan dijalankan. Penunjukan jabatan juga seharusnya dilakukan secara objektif dan profesional, bukan berdasarkan kedekatan maupun pertimbangan nonteknis lainnya.

 

Beberapa penunjukan Plt yang menjadi perhatian di antaranya adalah Agung Mulya yang menjabat Kepala Bidang PSDA pada Dinas SDABMBK ditunjuk menjadi Plt Sekretaris Dinas Arsip. Kemudian Dede Chairul, Kepala Bidang Pembangunan Jalan pada Dinas SDABMBK, ditunjuk menjadi Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.

 

Selain itu, Hasri Engel Taebenu yang sebelumnya menjabat Kepala UPTD Wilayah 1 pada Dinas SDABMBK ditunjuk menjadi Plt Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial. Sementara Usep Adiana yang merupakan Pelaksana PSDA pada Dinas SDABMBK ditunjuk menjadi Plt Kepala UPTD Wilayah 1 Disperkimtan.

 

Penunjukan tersebut menuai kritik karena keempat ASN berasal dari dinas teknis, yakni SDABMBK, namun ditempatkan pada jabatan nonteknis seperti bidang arsip, kesejahteraan rakyat, hingga sosial. Kondisi itu dinilai tidak linier dengan kompetensi dan latar belakang bidang kerja yang selama ini dijalankan.

Pemerhati kebijakan publik, Gunawan, menilai pengisian jabatan Plt seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian kompetensi dan rekam jejak pegawai agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif.

“Penunjukan Plt memang bersifat sementara, tetapi tetap harus mengacu pada sistem merit. ASN yang ditunjuk harus memiliki kompetensi, pengalaman, serta pemahaman yang relevan dengan bidang tugas yang akan dijalankan,” ujar Gunawan.

Menurutnya, aspek integritas dan moralitas juga perlu menjadi perhatian dalam penunjukan pejabat sementara. Ia menyoroti adanya beberapa nama yang saat ini diketahui tengah menghadapi proses persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan kasus ijon di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Harusnya Plt Bupati Bekasi tidak terburu-buru menunjuk nama-nama tersebut menjadi Plt. Mereka sebaiknya fokus pada tugas pokok masing-masing dan menjalani proses hukum yang sedang berlangsung sebagai saksi. Jangan sampai justru ditambah beban jabatan baru,” katanya.

Gunawan juga mempertanyakan mengapa penunjukan Plt terkesan hanya berputar pada nama-nama tertentu, padahal jumlah ASN di Kabupaten Bekasi mencapai lebih dari 12 ribu pegawai.

“Dengan jumlah ASN yang begitu besar, tentu banyak pegawai lain yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk mengisi jabatan sementara tersebut. Kalau penunjukan dilakukan tanpa memperhatikan kualifikasi dan rekam jejak, publik tentu akan bertanya-tanya,” ucapnya.

Ia mengingatkan agar pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dilakukan secara transparan dan profesional guna menghindari munculnya dugaan praktik transaksional dalam birokrasi.

“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa pengisian jabatan dilakukan secara dipaksakan atau sarat kepentingan tertentu. Pemerintah daerah harus menjaga kepercayaan masyarakat dengan menerapkan prinsip meritokrasi secara konsisten,” pungkas Gunawan.

(Red)

Berita Terkait

Diduga Buang Limbah B3 ke Sungai, PT Indra Prasta Indonesia Dilaporkan Petani Bekasi ke KLH
Dugaan Penggelapan Dana Warga oleh Oknum Ketua RT di Tambelang, Sertifikat dan SPPT PBB Tak Kunjung Selesai
Dituding Buang Limbah B3 ke Sungai BSH 9, PT Indah Prasta Sebut Ada Kebocoran
Diduga Buang Limbah B3 Ilegal di Sungai BSH 9 Bekasi, Truk PT Indah Prasta Indonesia Diamankan Polisi
Gelar Maulid Nabi, Tokoh Masyarakat Ciantra Apresiasi Dukungan Keluarga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Januari–Agustus 2026, Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp41,5 Miliar
Siasati Penurunan Anggaran, RSUD Kabupaten Bekasi Terapkan Skema Berimbang
Dampak Kasus Ijon Proyek, BPK Berikan Opini Disclaimer untuk Pemkab Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:14 WIB

FRONTAL Jawa Timur Dorong Penyelesaian Persoalan Driver melalui Dialog dan Musyawarah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:33 WIB

NASARUDDIN UMAR (NU) DAN POLITIK JALAN TENGAH NU

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

GEGARA TEBAR FITNAH DAN HINA ULAMA, GUS LILUR DISOMASI DAN DIADUKAN KE MABES POLRI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:54 WIB

Diduga Hina Rais Aam PBNU, KH Musta’in Syafi’i Dilaporkan GERTAK ke Bareskrim

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:25 WIB

HUT RI ke-81 di OKU, Dansubdenpom Baturaja Kapten Denny Miraza Hadiri Upacara Bersama Bupati

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:09 WIB

DPP BAPERA Mendesak Penista Al Qur’an di Ancol agar Di Hukum Berat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:05 WIB

SUARA GUS IRFAN UNTUK MASA DEPAN NU DAN NU MASA DEPAN

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:28 WIB

Antusiasme Masyarakat Warnai Kemeriahan Parade Asia Africa Festival 2026

Berita Terbaru