Sibabangun-Indonesia1.net)Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 1 Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara kini berada di bawah bayang-bayang dugaan serius. Bukan sekadar persoalan administratif, tetapi indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran mulai terkuak ke publik.
Data yang dihimpun menunjukkan, pada Tahap I sekolah menerima Rp 552.000.000 dengan realisasi Rp 549.200.120. Sementara Tahap II sebesar Rp 551.975.283 dengan realisasi Rp 551.060.160. Nilai yang sangat besar untuk ukuran operasional sekolah, namun ironisnya justru menyisakan banyak tanda tanya.
Selasa, 28 April 2026, temuan di lapangan semakin menguatkan dugaan tersebut. Sejumlah pos anggaran seperti pengembangan perpustakaan, administrasi sekolah, hingga pengadaan alat multimedia pembelajaran menyedot dana dalam jumlah signifikan tanpa kejelasan output yang terukur.
Kondisi ini memunculkan dugaan keras adanya praktik mark-up, penggelembungan anggaran, bahkan kegiatan yang berpotensi fiktif. Ketidaksesuaian antara laporan dan realita menjadi alarm serius yang tidak bisa lagi ditutup-tutupi.
Yang paling mencolok adalah sikap pihak sekolah yang terkesan “mengunci diri”. Surat konfirmasi resmi dari awak media yang telah dikirim melalui jasa pos tidak mendapat respons selama hampir satu bulan.
Dalam dunia pengelolaan keuangan negara, diam bukanlah netral—diam adalah sinyal. Ketika pihak yang bertanggung jawab memilih bungkam, publik berhak mencurigai adanya sesuatu yang sengaja disembunyikan.
Kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran seharusnya tampil memberikan klarifikasi, bukan justru menghindar. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Lebih jauh, kondisi ini berpotensi mencederai integritas dunia pendidikan. Dana BOS yang seharusnya menjadi penopang kualitas belajar siswa justru diduga dijadikan ladang penyimpangan.
Tidak hanya merugikan negara, praktik semacam ini—jika terbukti—juga merupakan pengkhianatan terhadap hak peserta didik yang seharusnya menerima fasilitas pendidikan yang layak.
Awak media menegaskan, persoalan ini tidak akan dibiarkan menguap begitu saja. Langkah tegas akan segera diambil dengan membawa temuan ini ke ranah yang lebih serius.
Sebagai bentuk keseriusan, awak media akan berkolaborasi dengan pihak LSM untuk memperkuat pengumpulan data dan bukti pendukung. Kolaborasi ini dilakukan agar proses pelaporan berjalan lebih terstruktur dan memiliki dasar yang kuat.
Dalam waktu dekat, laporan resmi akan dilayangkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara guna mendorong evaluasi serta pemeriksaan internal terhadap pihak sekolah.
Tidak hanya itu, laporan juga akan disampaikan ke aparat penegak hukum, yakni unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Langkah ini bertujuan agar dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap kepala sekolah sebagai penanggung jawab anggaran, guna memastikan transparansi dan mengungkap secara jelas aliran dana yang selama ini tertutup.
Keterlambatan penanganan hanya akan memperbesar peluang hilangnya jejak. Oleh karena itu, tindakan cepat dan tegas menjadi harga mati untuk menuntaskan dugaan ini.
Publik kini menunggu keberanian aparat: apakah akan bertindak tanpa kompromi, atau justru membiarkan dugaan ini menguap tanpa kejelasan?
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 1 Sibabangun belum memberikan keterangan resmi. Bungkam total.
Dan dalam kasus seperti ini, bungkam sering kali bukan tanpa alasan,tutupnya.
(Hasanuddingulo)





































